Jakarta, Sitimang.com – Mulai hari ini, Selasa 7 April 2020, Provinsi DKI Jakarta resmi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan ini disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setelah diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Iya, sudah ditandatangani malam tadi,” ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020), seperti yang dilansir dari detik.com.
DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.
“Ya sudah bisa (dilakukan) sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh Gubernur, dan jajaran di bawahnya,” kata Busroni.
Soal penetapan suatu wilayah menjadi PSBB memang menjadi wewenang Menkes. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota.
“Kemudian penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota. Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,” kata Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (5/4).
Sumber: detik
Discussion about this post