Jambi, Sitimang.com – Dimasa politik Pilkada serentak ini sangat rentan bagi anak-anak, sebab anak-anak bisa menjadi korban dari politik praktis ini. Terutama di masa kampanye, sering anak terlibat dalam masa.
Kabid Perlindungan dan Pemberdayaan Anak (PPA) P3AP2KB Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sumantri mengungkapkan pada tahun-tahun politik, anak dibawah umur sering kali terseret kedalam arus politik praktis karena berbagai faktor.
Seperti menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya, melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara, memprovokasi anak untuk musuhi atau membenci, menampilkan anak di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan, menggunakan anak untuk memasang atribut – atribut kampanye, membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arah kampanye dan masih banyak lagi contoh yang lainnya.
Kasus tersebut, kata Agus, tentunya sudah mengangkangi Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, pasal 15 huruf a yang menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Hal itu juga dikuatkan dengan pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih,” jelas Agus, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).
Agar persoalan tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus meminta pemangku kepentingan perlindungan anak untuk tegas dalam menyikapi tahun politik kali ini.
“Pemangku kepentingan perlindungan anak terdiri dari orang tua atau wali, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, negara ataupun pemerintah. Jadi semua itu harus saling bahu membahu,” ucapnya.
Dengan demikian, harus ada komitmen bersama dalam setiap tahapan pemilu agar ramah anak sesuai dengan surat edaran tentang pelimihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 ramah anak yang diterbitkan langsung oleh Banwaslu, KPU, KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni pengawasan terhadap bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik,” pungkasnya.
Discussion about this post