ADVERTISEMENT
Tuesday | July 1, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kena PHK? Ini Syarat Agar Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan

by PISTOL
19/12/2022
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Belakangan banyak terdengar kabar sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan finansial yang sulit. Untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pemberian manfaat jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pekerja agar haknya memperoleh jaminan kesehatan tetap dapat diterima.

“Pekerja yang di-PHK bisa mendapat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun PHK-nya harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan insdustrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, Jumat (09/12).

Agus menambahkan, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III dan mencakup anggota keluarga inti pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja. Apabila pekerja tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran, namun apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Pelaporan terhadap pekerja yang mengalami PHK dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha melalui kantor cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha terdaftar paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan dengan membawa dokumen pembuktian PHK, dokumen data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai kriteria PHK. Perlu diingat, jika pelaporan dilakukan melebihi waktu enam bulan sejak terjadinya PHK, pekerja tidak bisa mendapat manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar iuran,” ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, Purnomo (45) salah satu pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan pekerja oleh tempat kerjanya, menuturkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Dengan demikian, ia dan keluarganya tetap bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Purnomo menambahkan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK, ia diharuskan melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa belum bekerja.

“Saya diwajibkan melapor setiap bulan hingga saya kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak di-PHK. Jika saya sebagai pekerja berhalangan, pelaporan dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga dengan menyerahkan surat kuasa. Sejauh yang saya alami, prosesnya tidak sulit,” ungkap Purnomo kepada Tim Jamkesnews. (Ril)

Tags: bpjsjaminan kesehatan masyarakatjamkesmaskesehatanpekerja

Related Posts

Wali Kota Maulana Dorong Langkah Konkret Pemerintah Pusat Atasi Krisis Layanan Kesehatan

05/06/2025

Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Walikota Jambi Apresiasi Transparansi Keuangan OPD

27/05/2025

HUT ke-79 Kota Jambi, Wali Kota Maulana Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Lewat Lomba Seloko

26/05/2025

Pemkot Jambi Resmikan Gedung Perpustakaan Baru, Dukung Literasi Digital dan Kreativitas Masyarakat

22/05/2025

Walikota Jambi Maulana Sambut 500 Dokter Spesialis Anestesiologi se-Indonesia

18/05/2025

Sentuhan Bahagia di Hari Libur: Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat Bantu Jalan

18/05/2025
Next Post

Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Mendapat Penanganan Medis

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Selami #8 Hadirkan Diskusi Karya Ghumpian

18 Kasus Pidana Dihentikan Melalui Restoratif Justice di Kajati Jambi

Penjelasan Gubernur Al Haris Soal Penanganan Angkutan Batu Bara di HUT Provinsi Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page