Monday | January 30, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

by GUN
19/12/2022
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Fajar Rudi Manurung berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Delva Harjan Sembako Hia yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.

Dalam paparannya Kajari Jambi menjelaskan jika Tersangka/Terdakwa Delva mempunyai niat untuk membeli motor dengan harga yang murah sehingga ia melihat-lihat Markeplace Online (Facebook Marketplace) dan menemukan atau melihat Sepeda Motor Jenis Honda Beat yang ditawarkan oleh Akun Facebook yang bernama “RISKI” seharga 3 juta, karena berminat Terdakwapun langsung menghubungi akun Facebook yang bernama “RISKI” tersebut dan menawar sebesar dua juta seratus ribu rupiah, yang kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 ia didatangi Pemilik Akun Facebook yang bernama “RISKI” yang diketahui bernama Anak Gilang dan Pelaku Anak Debri. Saat dilakukan penyidikan inilah Terdawa Delva baru mengetahui jika motor Beat yang dibeli merupkan hasil curian oleh pelaku Anak Hasian dan merupakan milik saksi Derric Dwitama yang hilang pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022.

Saat ekspose Pimpinan mensetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka Delva Harjan Sembako Hia anak dari Eli Rahmat Hia baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta nilai kerugian sebesar 2,1 juta tersebut telah dikembalikan kepada pemilik yakni Derric Dwitama berupa motor kembali sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.

Setelah paparan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka Delva segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan agar Kajari Jambi segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan. (Ril)

Tags: kajati jambiKejaksaanKejatirestorative justice

Related Posts

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

27/01/2023

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan

26/01/2023

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

26/01/2023

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

26/01/2023

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

24/01/2023

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

24/01/2023
Next Post

Selami #8 Hadirkan Diskusi Karya Ghumpian

18 Kasus Pidana Dihentikan Melalui Restoratif Justice di Kajati Jambi

Hadirkan Kritik Alam, DAAL Sajikan 'Tanah Keramat Telah Kiamat' di Serawung Seni Sawah 2023

HUT Bank Jambi ke-60 Dihadiri Gubernur & Wagub

Bank Jambi Gelar Penarikan Undian Siginjai

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.