ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian

by PISTOL
01/04/2022
in ADVERTORIAL, METROPOLIS
Reading Time: 4 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penunjukan Penjual Seluruh Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara pada Jumat (1/4) di Kantor SKK Migas.

Mengingat peran strategis Pertamina dalam menyokong ketahanan energi, perjanjian ini memiliki nilai penting baik untuk mendukung SKK Migas mencapai target lifting nasional, maupun mempermudah proses administrasi dan monitoring antara SKK Migas dan PT KPI.

Dengan adanya penandatanganan ini, SKK Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT KPI dapat memiliki pengaturan yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan komersialisasi dan operasional lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN).

Selanjutnya PT Pertamina (Persero) menugaskan PT KPI untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penjual MMKBN dengan ruang lingkup melaksanakan seluruh kegiatan teknis operasional, komersial dan pencatatan, serta pelaporan atas transaksi penjualan, hingga kewajiban pembayaran MMKBN.

“Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas, pada Pasal 4 Huruf G, SKK Migas diberikan mandat oleh pemerintah untuk menunjuk penjual MMKBN yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sambutannya.

Dwi melanjutkan, Sejak tahun 2015, SKK Migas telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN, baik yang dapat diolah di Kilang Pertamina maupun yang tidak dapat diolah oleh Kilang Pertamina. “Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional serta mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah kepada Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyambut baik kolaborasi antara Pertamina, PT KPI, dan SKK Migas yang tercipta melalui Amandement & Restated Seller Appointed Agreement (AR SAA) tersebut. “Dengan adanya AR SAA ini, tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan dan transparan antara lain: penyesuaian proses bisnis penagihan dari SKK Migas ke KPI dan juga penyesuaian jatuh tempo pembayaran yang lebih mudah monitoring-nya,” ungkap Nicke.

 

Ia menambahkan bahwa Pertamina senantiasa memberikan dukungan kepada PT KPI yang kini tengah mengalami transformasi bisnis kilang dan petrokimia. Menyusul restrukturisasi bisnis Pertamina, PT KPI kini memegang mandat mengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk pengembangan kilang dan pembangunan kilang baru.

 

PT Pertamina (Persero) merupakan off taker MMKBN terbesar dengan total lifting MMKBN tujuan Kilang Pertamina mencapai lebih dari 700 juta barel atau sekitar 98 persen dari total lifting MMKBN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan menghasilkan penerimaan bagi negara lebih dari Rp. 600 trilyun.

 

“Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan beberapa proses perbaikan dalam pengelolaan transaksi penjualan MMKBN seperti efisiensi teknis operasional lifting, optimalisasi penerimaan negara dari MMKBN, efisiensi mekanisme penagihan dan pembayaran MMKBN, serta meningkatkan peran Pertamina dan PT KPI sebagai penjual MMKBN dalam rangka fairness atas hak yang diberikan,” terang Dwi.

 

“Kedepan, sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina yang telah terjalin baik selama ini, baik di sektor hulu dan hilir dapat semakin padu dan memiliki kesamaan arah gerak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk terciptanya multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia,” pungkas Dwi.

 

Kontribusi sektor hulu migas sangat penting bagi penerimaan negara serta menciptakan multiplier effect dengan terus berupaya meningkatkan kapasitas nasional bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa Indonesia. Migas tidak hanya diperlukan sebagai pemenuhan energi namun juga sebagai pemenuhan bahan baku (feedstock) bagi pembangunan sektor industri, khususnya Industri petrokimia.

 

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

========================================================================

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi

A. Rinto Pudyantoro

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas

Email     : rinto@skkmigas.go.id

Telp       : 08121077225

             

 

 

Tags: migasperekonomianSkk

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

Ini Kata Dirut Pertamina Terkait Antrian SPBU di Kota Jambi

Dinas PUPR Provinsi Jambi Lakukan Pemeliharaan Jalan di Simpang Gado-Gado

DPRD Tanjab Timur Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda

TBJ akan Laksanakan Penerbitan Naskah Budaya

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.