ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sebulan Buron, Residivis ini Ditangkap Polisi

by PISTOL
06/10/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – M Ridwan (25) warga Jalan Swadaya Nelayan RT 23 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan, Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Mendahara Ilir setelah satu bulan buron.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi Ipda Rinno saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku M Ridwan melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polii BH 6352 YW pada hari Minggu (06/09/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Manunggal RT 29, Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur.

“Pelaku sudah 1 bulan menjadi DPO, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor pelaku langsung melarikan diri ke Kota Jambi bahkan pelaku juga sempat kabur ke Negara Malaysia” ujar Ipda Rinno, Selasa (06/10/2020).

Lanjut Ipda Rinno mengatakan bahwa pelaku M Ridwan tersebut sebelumnya pada tahun 2013 pernah terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Dua Jambi.

“Pelaku pernah di hukum selama 6 tahun dengan kasus pembunuhan” ujarnya.

Ipda Rinno juga mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan pada hari Minggu (04/10/2020) kemarin di Kawasan Mall WTC Jambi saat melakukan aksi pencurian.

“Jadi pelaku ini tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian Helm di parkiran Mall WTC Jambi dan langsung di jemput oleh anggota Reskrim,” jelasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mendahara Ilir, Ipda Taufik saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku M Ridwan tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya yakni Fikar Zanhas yang telah diamankan terlebih dahulu.

“Pelaku ini spesialis curanmor di wilayah Mendahara Ilir dan TKP pelaku melakukan aksinya sudah ada 5 TKP,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tags: buroncuranmorkasus pencurianKriminalpencurianPolisiresidivis

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Darul Tauhid Peduli Bantu Marcela si Bocah Pengidap Penyakit Langka

Al Haris Datangi Tenda Pengungsian Sengketa Lahan di Kota Jambi

Dorong Pelaksanaan Anggaran, Ardy Daud Dukung Pemulihan Ekonomi

1 PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi Sembuh dari Covid-19

Ribuan Percakapan Terkait Pilkada di Medsos Sudah Direkam Tim Siber Polda Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.