Jambi, Sitimang.com – Terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di provinsi Jambi hingga menyentuh orang-orang yang dalam pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan surat edaran Nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemerintahan provinsi Jambi. Suratan tersebut di tandatangani oleh Pj Sekda, Sudirman tertanggal 21 September 2020.
Surat ini dikeluarkan mempedomi Pergub nomor 35 tahun 2020 , Surat Gubernur Jambi pada 7 Agustus 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jambi pada 4 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, dimuat agar masyarakat, khususnya ASN di Provinsi Jambi untuk mengikuti langkah sebagai berikut:
1. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk kerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
2. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid 19 di tempat bekerja agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 hari serta melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor. Kepala Perangkat Daerah menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas atau melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 hari tersebut.
3. Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, pegawai ASN tetap melaksanakan tugas melalui sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggal (work from home) dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
4. Sehubungan dengan adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif covid 19 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dan beberapa perangkat daerah pemerintah Provinsi Jambi lainnya, penutupan kantor dan penghentian pelayanan diberlakukan mulai hari Selasa tanggal 22 September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 September 2020.
5. Pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN sebagaimana telah diatur oleh ketentuan melalui surat gubernur Jambi di atas.
Discussion about this post