ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pj Sekda Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2020

by PISTOL
18/07/2020
in ADVERTORIAL, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
????????????????????????????????????

????????????????????????????????????

1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengingatkan dan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada zoom meeting Bawaslu Provinsi Jambi dengan KASN terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020, pada Kamis lalu (16/7/2020) bertempat di ruang kerja Kadis Infokom Provinsi Jambi.

Pj Sekda menjelaskan, setidaknya ada enam peraturan perundang undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada.
Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.

“Ada beberapa alasan kenapa ASN tidak netral yaitu pemahaman tentang loyalitas ASN kepada pimpinan, adanya hubungan kekeluargaan, ambisi karir dan jabatan, ambiguitas/ regulasi/peraturan, intervensi/ tekanan dari atasan dan anggapan ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi. Apalagi, perkembangan era saat ini membuat praktek kampanye semakin luas. Tak hanya melalui alat peraga kampanye berbentuk poster dan baliho atau kampanye dengan kegiatan tertentu, tapi juga melalui media sosial” ujar Sekda.

Terkait sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara mempertaruhkan posisinya saat ini untuk terlibat dalam kampanye apapun.

“ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Pada tahun 2019 ini ada 2 (dua) ASN yang diberikan sanksi dikarenakan memberikan dukungan kepada caleg dan kepala daerah, sanksi yang diberikan adalah hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) , dan pada 2020 ini ada 1 (satu) ASN yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dan mendapatkan hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun’’ ucapnya.
Sekda juga mengharapkan adanya sinergitas antar instansi dalam penegakan netralitas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menyebut bahwa netralitas ASN menjadi tonggak penegakan undang-undang tentang tentang kinerja ASN dan kode etik ASN.
Asnawi juga menjelaskan bahwa pengembangan terhadap kinerja ASN tidak tergambarkan. Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi-solusi yang komplit agar ASN tidak terlibat secara praktek baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun melakukan kegiatan-kegiatan dengan pasangan calon juga terutama di ruang media sosial.

Ini dilakukan agar birokrasi ini benar-benar bekerja dengan baik supaya pasangan diharapkan adalah pasanga terbaik, dan pengaruh dari politik praktis yang terlibat dalam kancah politik daerah ini maka akan berpengaruh betul pada sistem yang ada.

Tags: bawaslunetralitasnetralitas asnpilkada 2020Pj Sekdasudirman

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Sambut HUT ke-75 RI, PLN Jambi Berikan Promo "Tambah Daya SuperWow"

Antisipasi Karhutla, Polres Tebo Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Satgas TMMD Kodim 0419/Tanjab Bantu Anak-anak Labuhan Pering Belajar di Rumah

4 Karyawan Petrochina Jambi Positif Corona

Dari Tiga Nama Calon Sekda, Mursyid Sonsang: Sudirman Paling Setia

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.