ADVERTISEMENT
Wednesday | October 15, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Jambi, DPRD Hingga Bupati Batanghari Digugat Warga

by PISTOL
13/06/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
27
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Hermanto, melalui tiga orang kuasa hukumnya, menggugat Walikota Jambi (Tergugat I), Bupati Batanghari (Tergugat II), DPRD Kota Jambi (Tergugat III), Dinas Pendidikan Kota Jambi (Tergugat IV), dan Kepala Sekolah SD 212 (Tergugat V). Klasifikasi perkara yaitu dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Jmb serta dengan tanggal register 14 Mei 2020.

Dalam petitum (hal yang dimintakan penggugat, red) sebagaimana yang dilansir sitimang.com dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, penggugat meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatannya terkait kepemilikan tanah seluas± 3.576 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dituliskan didalam petitum, perbuatan Tergugat II menyerahkan dan mengalihkan tanah milik Penggugat kepada Tergugat I tanpa ada izin dan persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam poin keempat petitum juga dituliskan, perbuatan Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V menguasai dan mengakui sebagai yang berhak atas sebahagian tanah milik Penggugat seluas ± 3.576 M2 adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).

Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 510 juta sebagai kerugian materil dan Rp. 1 Milyar sebagai kerugian moril serta dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

Majelis hakim juga diminta menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100 ribu setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan terhitung semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara serta menyatakan bahwa putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

Awalnya, majelis hakim menjadwalkan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi pada 3 Juni 2020 yang lalu. Namun, agenda tersebut ditunda dengan alasan persiapan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Direncanakan, agenda mediasi dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2020.

Hingga berita ini ditayangkan sitimang.com, belum ada pernyataan resmi baik dari Walikota Jambi, Bupati Batanghari, DPRD Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi maupun Kepala Sekolah SD 212.

Tags: Bupati BatanghariDinas Pendidikandinas pendidikan kota jambidprddprd kota jambiGugatangugatan perdatakasus hukum perdataperbuatan melawan hukumperdatasipp onlinesipp pn jambiwalikota jambi

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Kerap Bertengkar, Warga Lebak Bandung Bacok Kakak Kandung

Hobi Main TikTok? Ini Hukumnya Dalam Islam

Waspadai Telur Infertil. Ini Ciri & Cara Membedakannya

Update Corona di Indonesia, 13 Juni 2020: Kasus Positif 37. 420

Pasien Corona di Jambi Bertambah 2 Lagi & Pasien Sembuh Bertambah 10

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.