ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Oknum ASN Tanjabbar Jadi Pengedar Sabu, Safrial: Tindak Sesuai Aturan

by PISTOL
02/06/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
25
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Tanjab Barat, Sitimang.com – Bupati Safrial, menyatakan ketegasannya akan menindak JR, oknum ASN Pemkab Tanjab Barat, yang diciduk polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Safrial dalam wawancara dengan sitimang.com menyatakan, tidak akan mentolerir jika ada oknum ASN Tanjab Barat yang melakukan tindakan pidana apalagi penyalahgunaan narkoba.

“Saya akan tindak dengan tegas. ASN jangan coba-coba dengan narkoba” kata Safrial pada Senin sore (2/6/2020).

Mengacu pada PP Nomor 53/2010 tentang disiplin ASN maka pelanggaran yang dilakukan JR masuk dalam kategori berat serta terancam sanksi pemberhentian.

Hukuman dengan ancaman pemberhentian juga dibunyikan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN junto Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang diberitakan sitimang.com sebelumnya, empat orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Sabtu kemarin (30/05/2020).

Keempat pelaku yang ditangkap yakni JR (22) warga Jalan Siswa Ujung RT 02 kelurahan Patunas, MM (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, JR (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan ASN, dan T warga Jalan Siswa RT 16, kelurahan Tungkal IV.

Khusus pelaku JR yang yang tinggal di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III merupakan oknum PNS yang diduga merupakan PNS Pemkab Tanjab Barat di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.

Tags: asn narkobaasn tanjab barat narkobaKabupaten Tanjab Baratoknum pns narkobaSafrialTanjabbar

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

081385836264: Nomor Pengaduan Bansos JPS Covid-19

Penyaluran BLT-DD Tak Transparan, Warga Pematang Pauh: Tak Becus Lebih Baik Kades Mundur

Danrem 042/Gapu Beri Semangat 367 Peserta Garjas UKP

Covid-19 Melanda, Ekonomi Menurun & Janda Muda Meningkat

Tak Pakai Masker, Warga Jambi Didenda Rp 50 Ribu

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.