ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Gara-gara Sakit Hati, Warga Pengabuan Bunuh Siswi SMP di Tanjab Barat

by PISTOL
07/05/2020
in TANJABBAR
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Tanjab Barat, Sitimang.com – FR (21), pelaku pembunuhan Inah (17), siswi SMP yang kerangka jenazahnya ditemukan di lokasi perkebunan di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjab Barat, berhasil dibekuk polisi.

FR ditangkap petugas kepolisian di rumahnya yang berada di Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat, tanpa melakukan perlawanan sama sekali.

Saat diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel yang diduga milik korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan bukti yang ada, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, pada Kamis (7/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa FR membunuh korban lantaran sakit hati karena korban sering kali melontarkan perkataan kasar serta menghinanya.

Pelaku juga menyebutkan bahwa korban kerap berkata kasar karena pelaku menagih uangnya yang dipinjam korban sebesar Rp 250 ribu.

“Pelaku menyebutkan bahwa korban berhutang kepadanya sebesar Rp 250 ribu. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lalu membuangnya ke dalam kanal di perkebunan sawit,” urai kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun kurungan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kematian Inah diketahui usai jenazahnya yang tinggal tulang-belulang serta itemukan oleh warga di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tags: AKBP Guntur SaputroPembunuhanPolres Tanjab Barat

Related Posts

Audiensi Dengan Gunernur Jambi, Bupati Bahas Persiapan Tanjab Barat Sebagai Tuan Rumah Porprov 2026

29/05/2024

Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

20/05/2024

Bupati Tanjabbar Serahkan Langsung SK 1.467 PPPK Tanjabbar

15/05/2024

Bupati Tanjabbar dan DPRD Tandatangani Nota Ranperda RTRW dan RPJMD Tahun 2025- 2045

13/05/2024

Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Membatik Tahun 2024 di Desa Jati Emas

13/05/2024

Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Bram Itam, Bupati sampaikan Kabar Gembira akan Menaikan Gaji Aparat Desa

07/05/2024
Next Post

Update Corona di Jambi, 7 Mei 2020: PDP Bertambah & 25 Uji Lab

Seorang Warga Kerinci Ditemukan Tewas Gantung Diri

BUMD PT. JII : Hidup Segan, Mati Tak Mau

Kisah Para Sahabat Nabi: Salman al Farisi yang Istiqomah Mencari Kebenaran & Pahlawan Perang Khandaq

Pemprov Jambi Keluarkan Bantuan JPS Covid-19. Ini Besaran & Rinciannya

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.