ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Hai Pejabat, 3 Hari Lagi Batas Waktu Pelaporan LHKPN

by PISTOL
27/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
6
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Oleh karena itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat tiga hari lagi yaitu pada 30 April 2020.

“Hal ini sesuai dengan surat edaran KPK bernomor 100 tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) tahun paporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 pada 30 April 2020,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pada Minggu malam (26/4/2020).

Dipaparkannya, hal tersebut diputuskan KPK dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian serta penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, KPK tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” kata Ipi.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 belum melaksanakan.

Rinciannya adalah bidang eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%. Bidang yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%. Bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98% serta dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31%.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tags: KPKLHKPNPejabat NegaraPenyelenggara Negara

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Kisah Para Sahabat Nabi: Zubair bin Awwam yang Pernah Ditiru Wajahnya Oleh Malaikat

Terdampak Corona? Segera Daftar ke Jaring Pengaman Sosial

Heboh Foto Mobil Dimasukan Dalam Truk: Mungkin Biar Bisa Mudik

Update Corona di Indonesia, 27 April 2020

Swiss-Belhotel Jambi Berikan Layanan Jasa Kebersihan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.