Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat tiga hari lagi yaitu pada 30 April 2020.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran KPK bernomor 100 tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) tahun paporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 pada 30 April 2020,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pada Minggu malam (26/4/2020).
Dipaparkannya, hal tersebut diputuskan KPK dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian serta penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, KPK tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” kata Ipi.
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 belum melaksanakan.
Rinciannya adalah bidang eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%. Bidang yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%. Bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98% serta dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31%.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Discussion about this post