ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sidang Suap RAPBD, 3 Mantan Legislator Ini Dituntut 5 Tahun

by PISTOL
05/03/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
66
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Tiga orang mantan legislator yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa KPK. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017-2018, pada Kamis pagi (5/3).

Jaksa KPK juga menuntut para terdakwa untuk pencabutan hak politik selama 5 tahun dan meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang suap ketok palu yang masih belum dikembalikan.

“Dengan ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp.50 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ujar jaksa KPK, Febi Dwiyandos.

Dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa adalah baru pertama kali berurusan dengan hukum. Para terdakwa juga berlaku secara sopan selama persidangan serta telah menyesali perbuatannya,” ujar jaksa KPK. (Gun)

Tags: KPKprovinsi jambisuap rapbd

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

ASN Jambi Tertarik Pelatihan ke Thailand ? Ini Syaratnya

Nah, PNS Boleh Poligami Asal Tidak dengan PNS

Optimalisasi PAD, Fachrori Gandeng Pengusaha Revitalisasi Kebun Binatang

Rawat Silahturahmi, Biro Humas Pemprov Jambi Adakan Mini Soccer Bersama Wartawan

Kisah Hatta & Sjahrir di Pengasingan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.