ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Ditantang Pembuktian Adil, Ini Reaksi Lucu Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi

Diam-diam Balas Surat Yankomas Terkait Dugaan Pelanggaran UU HAM

by PISTOL
15/03/2024
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Perumda Tirta Mayang pada 7 Desember 2023 melayangkan surat ke Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi, salah satu poin surat menyatakan bahwa Dedi Heriansyah melakukan klaim sepihak terkait tanah yang telah dimanfaatkan oleh BUMD milik Pemkot Jambi itu. Anehnya, surat ini tidak ditembuskan kepada Dedi sebagai pelapor awal

Surat ini menjawab surat dari Yankomas Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 14 November 2023 kepada Dirut Perumda Tirta Mayang dan Walikota Jambi soal adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menindaklanjuti laporan Dedi Heriansyah terkait pemanfaatan tanah milik orang tuanya tanpa izin dan ganti rugi oleh PDAM Tirta Mayang sejak 1997.

Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi mempertanyakan adanya surat jawaban dari Perumda Tirta Mayang yang tanpa diberikan juga kepada dia. Dedi bahkan menantang Dirut Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara untuk memberlakukan pembuktian secara adil terkait persoalan tanah keduanya.

“Selama proses mediasi, mereka (Perumda dan Pemkot) tidak pernah menyinggung apalagi meminta saya untuk menunjukkan dasar surat kepemilikan tanah, ini artinya PDAM ataupun Pemkot Jambi telah mengakui orang tua saya sebagai pemilik sah. Karena saat mediasi, mereka hanya bernegosiasi soal perubahan kesepakatan awal. Saya heran kalau kemudian mereka meragukan kami sebagai pemilik sah sebagaimana mereka sampaikan dalam surat ke Kanwil Hukum dan HAM Jambi,” kata Dedi belum lama ini.

“Pengaduan yang saya sampaikan tentu melalui proses verifikasi hingga terbit surat rekomendasi dari Yankomas. Tolong PDAM jangan mempengaruhi putusan Yankomas melalui berbagai opini. Kalau memang mau buka-bukaan data, ayo kita lakukan secara adil dan di forum terbuka. Mari kita adu kuat, silahkan PDAM tunjukkan data (Dasar kepemilikan tanah,red), saya juga tunjukkan data bisa melalui forum lembaga adat atau Kanwil HAM,” imbuhnya.

Menanggapi tantangan Dedi tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara menunjukkan reaksi yang membuat kita tertawa alias lucu. Awalnya, Dirut Dwike berani menjawab sejumlah konfirmasi tertulis yang diajukan Sitimang.id, namun tidak lama berselang dia kemudian menghapus jawaban yang telah disampaikan.

Beruntung, Sitimang.id berhasil merekam tangkapan layar sejumlah jawaban Dirut Perumda Tirta Mayang sebelum akhirnya dihapus yang bersangkutan hasil konfirmasi Rabu malam (13/3/2023). (Rif)

Tags: Kanwil Hukum dan HAMmafia tanahPemkot JambiPerumda Tirta MayangYankomas

Related Posts

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Hadiri Program “Srikandi Sahabat Anak”, Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

19/07/2025

Wali Kota Jambi Luncurkan Kerja Sama Metaland, Teknologi Imersif Masuk Ruang Publik

19/07/2025

Diza Hazra Dorong Anak Jambi Tumbuh Jadi Generasi Qur’ani Lewat FASI XXIII

11/07/2025

Pesona Batik dan UMKM Ramaikan Gebyar UMKM II di Kota Jambi

11/07/2025

Wali Kota Jambi Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana

10/07/2025
Next Post

Gubernur Jambi Launching Repeater GSM di Muara Imat Kerinci

Pj Sekretaris Daerah Buka Secara Resmi Musrenbang RKPD Tanjab Barat Tahun 2025

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Kunjungan Safari Ramadan 1445 H ke Masjid Jami’ Baitul Makmur Desa Rantau Benar

Aliansi Mahasiswa Sarolangun - Yogyakarta Dukung Keberlanjutan Kepemimpinan Bachril Bakri Sebagai PJ Bupati

Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.