Sitimang.id, Jambi – Perumda Tirta Mayang pada 7 Desember 2023 melayangkan surat ke Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi, salah satu poin surat menyatakan bahwa Dedi Heriansyah melakukan klaim sepihak terkait tanah yang telah dimanfaatkan oleh BUMD milik Pemkot Jambi itu. Anehnya, surat ini tidak ditembuskan kepada Dedi sebagai pelapor awal
Surat ini menjawab surat dari Yankomas Kanwil Hukum dan HAM Jambi pada 14 November 2023 kepada Dirut Perumda Tirta Mayang dan Walikota Jambi soal adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menindaklanjuti laporan Dedi Heriansyah terkait pemanfaatan tanah milik orang tuanya tanpa izin dan ganti rugi oleh PDAM Tirta Mayang sejak 1997.
Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi mempertanyakan adanya surat jawaban dari Perumda Tirta Mayang yang tanpa diberikan juga kepada dia. Dedi bahkan menantang Dirut Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara untuk memberlakukan pembuktian secara adil terkait persoalan tanah keduanya.
“Selama proses mediasi, mereka (Perumda dan Pemkot) tidak pernah menyinggung apalagi meminta saya untuk menunjukkan dasar surat kepemilikan tanah, ini artinya PDAM ataupun Pemkot Jambi telah mengakui orang tua saya sebagai pemilik sah. Karena saat mediasi, mereka hanya bernegosiasi soal perubahan kesepakatan awal. Saya heran kalau kemudian mereka meragukan kami sebagai pemilik sah sebagaimana mereka sampaikan dalam surat ke Kanwil Hukum dan HAM Jambi,” kata Dedi belum lama ini.
“Pengaduan yang saya sampaikan tentu melalui proses verifikasi hingga terbit surat rekomendasi dari Yankomas. Tolong PDAM jangan mempengaruhi putusan Yankomas melalui berbagai opini. Kalau memang mau buka-bukaan data, ayo kita lakukan secara adil dan di forum terbuka. Mari kita adu kuat, silahkan PDAM tunjukkan data (Dasar kepemilikan tanah,red), saya juga tunjukkan data bisa melalui forum lembaga adat atau Kanwil HAM,” imbuhnya.
Menanggapi tantangan Dedi tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara menunjukkan reaksi yang membuat kita tertawa alias lucu. Awalnya, Dirut Dwike berani menjawab sejumlah konfirmasi tertulis yang diajukan Sitimang.id, namun tidak lama berselang dia kemudian menghapus jawaban yang telah disampaikan.
Beruntung, Sitimang.id berhasil merekam tangkapan layar sejumlah jawaban Dirut Perumda Tirta Mayang sebelum akhirnya dihapus yang bersangkutan hasil konfirmasi Rabu malam (13/3/2023). (Rif)
Discussion about this post