ADVERTISEMENT
Friday | August 22, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

LSM Bidik Indonesia Dorong Penegakan Hukum Penggelembungan Suara Oknum Caleg DPR RI di Tebo

by PISTOL
08/03/2024
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor BASWASLU Provinsi Jambi pada Jumat (08/04/2024) terkait adanya kecurangan pemilu disaat pleno KPU Kabupaten Tebo.

Achmadi Anom, Ketua LSM Bidik Indonesia, mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang terungkap disaat pleno KPU Tebo. Bahwa terjadi penggelembungan suara pada Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 8 Dari 534 Menjadi 2.433 Suara.

Rombongan Bidik Indonesia mendatangi Bawaslu Provinsi Jambi bersama sejumlah anggota dengan membawa pengeras suara Toa dan Karton dengan beragam ungkapan.

Ki Anom mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait terjadinya kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara Pemilu. Hasil Rapat Pleno Kabupaten Tebo, terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan kebingungan masyarakat Bagaimana hal tersebut bisa terjadi. KPU Tebo menyatakan hal tersebut suatu ketidaksengajaan atau KPU Tebo terindikasi turut serta pada kecurangan tersebut. Tidak ada perasaan bersalah atas keteledoran anak buah yang diduga disengaja dan diketahui oleh KPU.

“Kami dari LSM Bidik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah suatu tindakan pidana pemilu dengan melakukan penggelembungan suara beberapa kali lipat tanpa ada rasa bersalah dan tanpa ada proses hukum dan ketegasan dari BAWASLU Kabupaten Tebo” tegas Ki Anom.

Dalam orasinya Ki Anom menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran pidana pemilu dengan melakukan penggelembungan suara dilakukan secara sengaja di saat pleno tingkat kabupaten dan pelaku harus dipenjara.

“Kami Dari Lsm Bidik Indonesia Juga akan membuat laporan resmi kepada bapak kapolda jambi tembusan Mabes Polri Dan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu di Jakarta agar persoalan yang sudah terungkap ke publik memiliki kepastian hukum” ungkap Ki Anom.

Usai menyampaikan orasi, rombongan Bidik Indonesia disambut oleh Anggota Bawaslu, Ari Juniarman,SH,MH, diruang pertemuan Bawaslu.

Ari menyampaikan bahwa proses hukum sudah berjalan dan permasalahan Penggelembungan Suara di Tebo sudah masuk keranah Gakkumdu Kabupaten Tebo.

Ari juga menyampaikan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk memproses semua pelanggaran pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 535 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Kami akan melakukan proses hukum, apakah kesalahan administrasi atau pelanggaran etik atau ada pelanggaran pidana dan kita sedang menjalan proses tersebut” ungkap Ari. Bawaslu Tebo telah mengadakan pertemuan dengan anggota Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian dan kami terus memantau perkembangan persoalan ini”. (Red)

Tags: Caleg DPR RIJambikode etikpemilupidana pemilu

Related Posts

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Hadiri Program “Srikandi Sahabat Anak”, Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

19/07/2025

Wali Kota Jambi Luncurkan Kerja Sama Metaland, Teknologi Imersif Masuk Ruang Publik

19/07/2025

Diza Hazra Dorong Anak Jambi Tumbuh Jadi Generasi Qur’ani Lewat FASI XXIII

11/07/2025

Pesona Batik dan UMKM Ramaikan Gebyar UMKM II di Kota Jambi

11/07/2025

Wali Kota Jambi Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana

10/07/2025
Next Post

Perda Prostitusi Mandul, Ini Teguran Ketua DPRD ke Kasat Pol PP Kota Jambi

Surati Ombudsman RI, LPKNI Jambi Minta Cabut Kerjasama Bulog dengan Ritel Modern

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pasar Beduk Ramadan 1445 H/2024 M

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Safari Ramadhan di Desa Bram Itam Raya

Bappeda Tanjabbar Gelar Musrembang, Katamso: Untuk Penyempurnaan Rancangan RKPD 2025

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.