Jambi, Sitimang.com – Sebanyak lima rumah sakit di Provinsi Jambi ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Hal ini disampaikan Karo Humas dan Protokol Setda Jambi, Johansyah, pada Rabu kemarin (18/3).
Johansyah menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan 5 rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang berkategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan), yaitu:
- Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi
- Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal
- Rumah Sakit Hanafie Bungo
- Rumah Sakit Hamba Batangh Hari
- Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci
“Sedangkan berdasarkan PMK, nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya RSUD Raden Mattaher,” bebernya.
Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP ini, maka Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut.
Selain itu, akan diselenggarakan pula lokakarya untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi.
Discussion about this post