Jambi, Sitimang.com – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang membongkar salah satu bengkel di Kota Jambi.
Kedua tersangka tersebut, yakni DM alias Dede (39) dan FR alias Ompong (34) warga Jalan Halmahera, Lorong Kapak, Kelurahan Kebun Handil, Kecematan Jelutung, Kota Jambi.
Kejadian ini berawal pada Selasa (22/09/2020) sekira pukul 06.30 WIB, di kawasan Jalan Yunus Sani, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung yang mana pemilik bengkel melihat kunci dan rantai kunci bengkelnya sudah terpotong.
Merasa curiga, pemilik bengkel langsung mengecek ke dalam dan didapati barang-barang sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang seperti, 2 mesin air, 1 travo las dan 1 mesin cuci steam.
Kemudian, 1 tas kunci peralatan kerja, 1 karung angker bekas, 1 buah kabel panjang 20 meter, 1 set kunci T, 1 set kunci sok, 1 set kunci L, 1 set travo oli sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, pemilik bengkel memgalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Kemudian, ia langsung membuat laporan ke Polsek Jelutung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jelutung, AKP Sunarji mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan olah TKP terhadap kejadian tersebut.
“Jadi dari hasil penyelidikan anggota, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Payo Lebar mengendarai angkot yang selalu digunakannya untuk melakukan aksi pencurian,” sebutnya, Kamis (22/10/2020).
Pihaknya langsung bergerak, benar saja pelaku sedang berhenti di pinggir jalan dan langsung mengamankan pelaku, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan curat berdua dengan rekannya Dede.
“Setelah mendapatkan informasi dari Ompong, kita langsung kembali bergerak cepat menuju lokasi yang dikatakan pelaku, dan akhirnya Dede berhasil kita amankan juga di depan Karoeke Hawai,” ungkapnya.
Kedua tersangka langsung di bawa ke Polsek Jelutung untuk pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan bahwa, kedua pelaku melakukan perbuatannya lantaran untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Namun tetap akan kita dalami lagi terhadap kedua pelaku, sudah dimana saja melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku berhasil, polisi mengamankan barang bukti berupa, 19 kunci pas, 1 obeng, 2 kunci inggris, 4 kunci bait berbentuk T, 2 mesin air (DPB) dan 1 mesin cuci steam (DPB).
Atas perbuatan keduanya, mereka dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara di atas 7 tahun.
Discussion about this post