Jambi, Sitimang.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi membuka layanan pengaduan terkait bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di tengah pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan maupun mengetahui adanya penyimpangan terkait bantuan JPS covid-19 bisa mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor: 081385836264 atau mengirimkan surat elektronik atau email ke: dumas-jps@jambiprov.go.id.
“Nomor tersebut hanya menerima pesan pengaduan, bukan untuk pendaftaran penerima bansos Pemprov Jambi,” ujar Johansyah, juru bicara gugus tugas covid-19 Provinsi Jambi, pada Senin sore (01/06/2020).
Ia juga menerangkan, nomor tersebut tidak menerima telepon dan hanya menerima pesan teks atau pesan melalui WhatsApp. Jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah terkait bansos bisa mengirimkan pesan dengan mencantumkan nama, KTP, alamat lengkap dan aduan.
“Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait bansos di Provinsi Jambi. Dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan,” kata Johansyah.
Discussion about this post