Jambi, Sitimang.id – Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, menuturkan, ide WFA ini berangkat dari konsep work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang diberlakukan berkala selama masa penanganan pandemi COVID-19.
Diuraikannya, wacana PNS dapat bekerja dari mana saja WFA ini sangat memungkinkan buat diterapkan. Dengan pertimbangan selama kinerja dan target Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tercapai.
“Hal ini masih digodok oleh pemerintah. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, ASN dapat bekerja di mana saja. Tapi ini masih wacana dan sedang dikaji,” katanya seperti yang dilansir dari kumparan, pada Rabu (11/05/22).
Kendati pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan WFA, konsep ini kemungkinan tidak bisa diterapkan untuk seluruh pegawai negara. Menurut Satya, penerapan kebijakan WFA bakal diprioritaskan untuk sektor yang siap secara infrastruktur dan sumber daya.
Sementara bagi pegawai yang tugasnya terutama pelayanan publik, serta yang membutuhkan kehadiran fisik, masih akan kerja dari kantor.
“Contohnya ASN tenaga medis, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan, penyidik PNS, tetap harus WFO dan hadir secara fisik,” pungkas Satya.
Sumber: Kumparan
Discussion about this post