Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Berbagai aksi unjuk rasa dalam penyampaian pendapat di hadapan umum atau penyampaian aspirasi maupun laporan atau pengaduan masyarakat merupakan perwujudan hak peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Salah satunya seperti apa yang dilakukan oleh pihak pelapor (LSM Peduli Lingkungan) yang mendapatkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) nomor: Reg 072/ VII/2024/Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal 29 Juli 2024.
Laporan tersebut memuat dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau Kejahatan Korporasi yang dilakukan oleh PT. Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS), dengan beberapa dugaan pelanggaran terhadap kaidah atau norma Hukum Perizinan, Hukum Lingkungan Hidup, terutama pada prinsif pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development), Hukum Pertanahan dan Indikasi Penggelapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), beserta Kejahatan Perekonomian lainnya berupa Pajak.
Tindakan pelaporan tersebut merupakan suatu pertanda yang menunjukan adanya harapan dan kerinduan rakyat terhadap tujuan utama hukum.
Terdapat dua sisi warna yang berbeda antara konsepsional penegakan hukum dan pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan.
Sebagai perwakilan masyarakat LSM Peduli Lingkungan tidak sekedar melihat adanya praktek pemerkosaan terhadap Azaz dan Norma ataupun Kaidah Hukum.
Perbuatan yang disertai dengan pengangkangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi juga melihat suatu gambaran kejahatan yang terkoordinir dan dilakukan dengan sengaja oleh sosok yang merasa kebal hukum.
Suatu keadaan yang terjadi sehingga mendorong yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum secara elegant dan Profesional.
Suatu tindakan proporsional sebagai perwujudan dari ungkapan rasa kecintaan terhadap negara dan bangsa.
Sikap yang tidak bisa berpangku tangan melihat adanya indikasi perampasan hak-hak masyarakat, hak-hak keuangan negara, pelecehan terhadap Azaz dan Kaidah atau Norma sejumlah instrument Hukum, kredibilitas dan wibawah serta kehormatan Pemerintah.
Tentunya dari penyampaian laporan tersebut pihak pelapor menginginkan kiranya hukum benar-benar dijadikan sebagai alat sosial kontrol dan menjadi panglima dari segala panglima kekuasaan apapun bentuk kekuasaannya.
Discussion about this post