Jambi, Sitimang.id – Pengurus Karang Taruna Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Walikota Sungai Penuh. Isinya, mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada terbentuk pengurus Karang Taruna di wilayah tersebut.
Dengan dilayangkan surat tersebut, Ketua Karang Provinsi Jambi, Navid SH, berharap Walikota beserta jajaran pemerintah setempat mengabaikan jika ada pihak yang akan mengurus apapun terkait kelembagaan organisasi Karang Taruna.
“Bagi yang mengaku maupun membantu memfasilitasi terhadap pengakuan sebagai Ketua Karang Taruna Sungai Penuh maupun pengurus Karang Taruna Sungai Penuh akan kami proses secara
hukum yang berlaku di wilayah RI,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Menurut Navid, kepengurusan Karang Taruna bisa dianggap ada dan sah apabila proses pembentukan mengikuti aturan yang berlaku.
“Secara umum, tata aturan proses Temu Karya Daerah (Pemilihan Ketua,red) Karang Taruna sebagaimana tertuang pada Pasal 14 anggaran Dasar Karang taruna berbunyi, Pengurus Karang Taruna
Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan
ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang
Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota,” urainya.
Selain itu, masih kata Navid, dalam aturan lainnya dinyatakan untuk pembentukan kepengurusan karang Taruna, pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan
terlebih dahulu membentuk Carateker kepengurusan. (Gun)
Discussion about this post