Sitimang.id, Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.pdi, mengemukakan, penurunan angka stunting menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pembangunan, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berupaya dan menargetkan penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 12 persen. Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya lebih keras lagi dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di kabupaten/kota dan diperlukan kerja sama yang akurat dan satu data. Hal tersebut dikemukakan Wagub saat Pembukaan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi, Dalam Rangka Operasional Sekretariat Stunting Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bapedda Provinsi Jambi, Senin (19 /02/ 2024).
“Kegiatan percepatan penurunan stunting terus diupayakan dan berjalan selama 2 tahun, dimana pada tahun ini akan ditentukan jumlah prevalensi stunting melalui SKI 2023 yang dirilis akhir bulan ini yang mengindikasikan hasil upaya yang sudah kita lakukan. Dan pada tahun ini juga akan menentukan sudah sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh TPPS Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.
Dikatakan Wagub Sani, Untuk menentukan arah kegiatan percepatan penurunan stunting, maka diperlukan kegiatan yang menunjang pelaksanaan percepatan penurunan stunting. “Kita sangat memerlukan rapat antar bidang intervensi yang dilakukan oleh Bidang Intervensi Spesifik dan Sensitif, Bidang Koordinasi dan Konvergensi, Bidang Pendampingan dan Kampanye Perubahan Perilaku, serta Bidang Monev dan Knowledge Management, dengan pencapaian dan indikator yang mengarah pada pencapaian tujuan yang jelas,” kata Wagub Sani.
“Masing-masing bidang sebaiknya menginventarisir kegiatan yang telah dan akan dilakukan serta apa yang akan dilanjutkan pencapaiannya pada tahun 2024 ini. Dalam rapat ini akan dibahas masukan dari semua tim, juga petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan terkait stunting belum ditetapkan dan SOP metode pengumpulan data stunting yang belum memadai,” sambung Wagub Sani.
Wagub Sani juga berharap untuk membahas format laporan yang akan digunakan TPPS kecamatan dan desa, sehingga laporan bisa seragam bagi semua kecamatan dan desa yang ada di Provinsi Jambi. “Dalam pertemuan ini, saya juga sebagai Ketua TPPS Provinsi Jambi berharap bahwa TPPS dapat memanfaatkan data center (pusat data) yang ada pada Diskominfo, sehingga dapat menyajikan data stunting yang valid dan akurat,” harap Wagub Sani.
Selain itu Wagub Sani juga memaparkan pembahasan tentang tagging anggaran pendanaan stunting bagi OPD terkait. “Percepatan penurunan stunting dapat tercapai dan target yang telah ditentukan, khususnya Provinsi Jambi 12 % pada tahun 2024 dapat terwujud,” papar Wagub Sani.
Sebelumnya Wagub Sani menyerahakan penghargaan Pemenang Apresiasi TPPS Terbaik kecamatan dan desa se-Provinsi Jambi yang diterima langsung perwakilan dari masing-masing kecamatan dan desa.
Adapun untuk Pemenang Apresiasi TPPS Terbaik kecamatan se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut: 1. Juara 1 TPPS Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 2. Juara II TPPS Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. 3. Juara III TPPS Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Untuk Pemenang Apresiasi TPPS Desa Terbaik se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut: 1. Juara I TPPS Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. 2. Juara II TPPS Desa Tanjung Mudo Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. 3. Juara III Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Drs. Putut Riyatno, M.Kes menyampaikan, di wilayah Indonesia untuk mencapai target penurunan stunting diperlukan upaya kecepatan lintas program dan tugas sektor berdasarkan pertemuan rapat organisasi, serta diperlukan untuk melakukan evaluasi capaian kegiatan tahun 2023 dan penentuan strategi percepatan penurunan stunting pada tahun 2024, maka dilaksanakan rapat kerja TPPS Provinsi Jambi dengan kegiatan yang penuh manfaat.
“Tujuan dari kegiatan Rakor TPPS Provinsi Jambi untuk capaian anggaran atau TPPS pada tahun 2024, yang kedua melaksanakan pedoman pelaporan TPPS kecamatan dan desa ataupun kelurahan di satu data stunting bersama Dinas Kominfo,” ucap Putut Riyatno. (Adv)
Discussion about this post