Jambi, Sitimang.id – RSUD Raden Mattaher ternyata menunggak bayar listrik hingga mencapai Rp. 372 juta.
Data yang berhasil dirangkum sitimang.id, PLN Rayon Telanaipura Jambi telah memberikan surat tertulis kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.
Dalam surat tersebut diketahui bahwa rumah sakit plat merah ini menunggak pembayaran listrik yang nilai tagihannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Tadi kami dari pihak PLN Rayon Telanaipura sudah mendatangi pihak RSUD Raden Mattaher untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran listrik yang sudah melampaui masa pembayaran. Disana kami meminta kejelasan kapan tunggakan ini dibayarkan,” kata Manager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman, seperti yang dilansir dari detik, pada Jumat (27/1/2023).
Ia menuturkan, tunggakan listrik di RSUD Raden Mattaher telah mencapai Rp. 372 juta.
“Sesuai dengan aturannya, setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran itu dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak dan kini sudah memasuki tanggal 27 tetapi tagihan listrik Rp 372 juta itu belum dibayarkan,” katanya lagi.
Luqman juga menyebut bahwa PLN Rayon Telanaipura Jambi sudah memberikan peringatan kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi sebanyak dua kali. Peringatan itu mulai dari peringatan lisan dan hari ini dilakukan pula peringatan tertulis.
“Kalau tadi kami kesana, kata pihak RSUD-nya itu minta waktu sampai Senin besok, tetapi kalau tidak dibayarkan sampai Senin besok maka akan kami dilakukan pemutusan karena sudah diberikan kelonggaran dan peringatan selama dua kali,” paparnya.
Sementara itu, sitimang.id mencoba mengkonfirmasi ke Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr dr Herlambang namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan terkait persoalan ini. (Gun)
Sumber: detik
Discussion about this post