Jambi, Sitimang.id – Sebuah hotel berbintang empat yang beralamat di Jalan Prof HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi disinyalir menunggak pajak terhutang hingga mencapai Rp 4 miliar.
Hal ini diketahui saat Pemkot Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi, pada Senin kemarin (30/05/22).
Dilansir dari halosumatera.com, hotel berinisial AST yang menunggak pajak tersebut menjadi sasaran tim terpadu Pemkot Jambi tersebut dan usai memberikan penjelasan kepada pihak pengelola hotel, tim terpadu yang diketuai oleh Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mendesak pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada manajemen hotel agar melakukan pelunasan tunggakan pajak dalam waktu 1 kali 24 jam.
“Yang bersangkutan kita tunggu besok di kantor. Katanya akan bayar besok, kita tunggu realiasi nya,” katanya.
Nella menjelaskan, ada 15 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah serta secara keseluruhan total tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak yakni sebesar Rp 15 miliar lebih.
“Kami melakukan uji ketaatan dan kepatuhan ke 15 tempat wajib pajak yang dibagi menjadi tiga tim. Dari tiga tim tersebut ada beberapa pajak yang kita lakukan penyegelan, ada juga yang langsung melakukan pembayaran, dan ada juga selama 1 kali 24 jam nanti akan memenuhi kewajiban perpajakan nya,” ujar Nella.
Dijelaskannya, sebelum mendatangi penunggak pajak, Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi telah melayangkan surat peringatan dan penagihan untuk segera melunasi tunggakan pajak, namun tak kunjung diindahkan.
“Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah. Wajib pajak tidak dapat menahan, apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun,” jelasnya.
Nella menerangkan, bahwa alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran pajak beragam, seperti keuangan disetorkan langsung ke manajemen pusat di Jakarta, sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakannya juga harus mendapat persetujuan dari manajemen pusat.
“Sebenarnya itu alasan yang dibuat-buat, karena masyarakat yang makan di restoran itu melakukan pembayaran 10% yang bukan hak pengusaha, melainkan hak pemerintah. Makanya kita atas nama Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan uji ketaatan kembali, agar wajib pajak tidak lalai untuk memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Sementara itu, General Manager AST Hotel Abadi Suite Hotel & Tower, Fitri, belum bersedia memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media terkait tunggakan pajak terhutang yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
“Maaf mas,” katanya singkat sembari berlalu pergi. (Gun)
Sumber: halosumatera
Discussion about this post