Jambi, Sitimang.com – Gunardi alias Gun (52) Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berhasil ditangakap oleh Tim Tabur +Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan SH MH pada Kamis (7/1/2020), Penangkapan Gun dilakukan di lakukan di Kota Jambi bertempat di kontrakan daerah 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi, kemudian diamankan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan dibawa ke lapas Klas IIa Jambi untuk dieksekusi,” katanya.
Kasi Intel ini mengungkapkan, penangkapan terhadap DPO Gun berawal pada Jum’at, 13 November 2020. Kejari Jambi berkoordinasi dengan Kejati Jambi melaksanakan Pengamanan Terpidana DPO dan sekarang berhasil di laksanakan.
Gun merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 10/Pid.Sus/2015/PT.Jmb tanggal 8 April 2015.
Terpidana Gun merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Migas dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair kurungan 1 bulan.
Kasus posisi dalam perkara ini, pada Tahun 2013 bertempat di Tempino, Muaro Jambi memiliki dan menyimpan BBM jenis solar tanpa ijin sebanyak 2 (dua) ton yang disimpan dalam 2 (dua) unit tedmond dan 17 (tujuh belas) jerigen yang Melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Red)
Discussion about this post