Tanjabbar, Sitimang.com – Tak sekedar tergoda melihat paha ibu muda inisial IAP (19) yang pakai handuk usai mandi, ternyata tersangka inisial ES (36) melakukan pemerkosaan kepada Korban IAP yang merupakan istri temannya sendiri ini lantaran niat yang sudah lama direncanakan.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka ES sudah lama berniat untuk menyetubuhi korban.
“Dia sudah tahu kapan istri temannya itu usai bersihkan badan. Jadi dia datang jam segitu,” ujar Guntur di Mapolres Tanjab Barat, Senin (07/09/2020).
Sementara itu, Tersangka ES mengakui jika ia memang sudah lama berniat untuk menyetubuhi korban. Bahkan sejak sekitar Tujuh bulan lalu. Dirinya pun rutin berkunjung ke kediaman korban untuk melihat situasi serta mencari kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan modus bertamu.
“Ada sekitar Enam kali saya datang. Tapi selalu ada suaminya. Pas yang terakhir itu suaminya tidak ada, saya langsung beraksi,” sebut Tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya sudah lama menyukai korban sejak pertama kali bertemu.
“Memang suka, karena cantik dan masih muda,” ujarnya.
Pada kejadian tersebut, pelaku menyebutkan kondisi rumah sepi karena suaminya pergi ke Jambi. Ditambah lagi korban menyambut dirinya saat bertamu lagi memakai handuk usai mandi.
“Saya tergoda dengan pahanya yang mengunakan handuk habis mandi,” jelasnya.
Tak tahan lagi, tersangka mengikuti korban ke kamar, dan melakukan aksinya. Saat itu dari korban juga melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam.
“Waktu itu korban bilang jangan jangan, saya bilang saya pukul kamu nanti (red, pakai tangan),” sebut tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi pemerkosaannya tidak lah lama dan hanya hitungan menit.
Saat ini, Tersangka ES warga Kuala Betara, Tanjab Barat sudah di tangkap oleh Tim Reskrim Polres Tanjab barat dan ditahan di dalam sel Mapolres atas laporan dari korban bersama suaminya pada 5 September 2020 sehari setelah peristiwa tersebut yang terjadi pada 04 September 2020 lalu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Discussion about this post