ADVERTISEMENT
Sunday | August 24, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Terkait Kisruh BPR Tanggo Rajo, Sidang Putusan Gugatan ke Bupati Tanjabbar Ditunda

by PISTOL
24/06/2022
in METROPOLIS, SELOKO, TANJABBAR
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id –  Sidang putusan gugatan yang dilayangkan mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Shinta Dewi Agustina di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal ditunda. Hal itu dikarenakan belum tercapainya musyawarah atau mufakat.

Dalam kasus ini, Shinta Dewi selaku pihak penggugat sedangkan para pihak tergugat Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra SE, MM dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE atas dugaan pemecatan secara sepihak.

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Rafi Fadilah, SH. MH, mengatakan sidang yang semula dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan ditunda untuk perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT atas nama penggugat Shinta Dewi Agustina dengan alasan putusannya belum mencapai musyawarah mufakat.

“Sidang di tunda dengan alasan putusan ya belum mencapai musyawarah atau mufakat, maka dari itu sidang di tunda pada Minggu depan pada 30 Juni 2022 hari Kamis pukul 15:00 yang akan dibacakan secara elektronik.” katanya pada Jumat (24/6/2022).

Berdasarkan data di SIPP PN Kuala Tungkal, gugatan itu didaftarkan Shinta Dewi Agustin pada 4 Februari 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam gugatan tersebut,  itu ia meminta para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Kemudian, tergugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap dirinya, Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Gun)

Tags: bprbpr tanggo rajobupatibupati tanjab baratTanjab BaratTanjabbar

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Sempat Promo Minuman Beralkohol dengan Nama Muhammad & Maria, Holywings Dikecam Netizen

Industri Migas Menggeliat, Kebutuhan SDM Migas Alami Peningkatan

Petani Tungkal Keluhkan Anjloknya Harga Komoditi TBS & Pinang

Ditanya Dana Sewa Kapal Terbang Rp 17 M, Karo Kesramas Jambi Enggan Menjawab

Komisi II DPRD Tanjab Timur Tinjau Pembangunan Box Coulvert di Rantau Rasau

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.