Jambi, Sitimang.com – Gubernur Provinsi Jambi, Drs H Fachrori Umar enggan mengangkat kembali keenam pejabat eselon II yang dicopot dan mengajukan dua opsi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini merupakan jawaban Pemprov Jambi terkait pencopotan enam ASN Pemprov Jambi yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama beberapa waktu lalu.
Kedua opsi tersebut telah disampaikan Gubernur Jambi melalui surat bernomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020. Dalam surat tersebut dibunyikan, Fachrori Umar mengajukan dua opsi ke KASN. Pertama, mengangkat kembali ke dalam jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama. Opsi kedua, para pejabat tersebut diikutsertakan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap sembilan JPT Pratama yang diusulkan ke KASN.
“Hasil pembahasan tim dengan berbagai kajian memutuskan bahwa Pemprov Jambi masih keberatan mengembalikan pejabat nonjob karena sudah berproses dan KASN sudah menyetujui lebih awal keenam orang pejabat tersebut diberhentikan, Pemprov Jambi tetap masih berkeberatan untuk mengembalikan ke posisi semula. Surat keberatan Pemprov Jambi sudah dikirim tanggal 6 Juni lalu ke KASN dan kita berikan dua opsi tersebut,” urai Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari.
Menurutnya, kedua opsi yang diajukan ke KASN sudah melalui pertimbangan yang matang dan dalam polemik pemberhentian serta demosi keenam pejabat pemprov ini, Gubernur Jambi tidak serta-merta salah.
“Silahkan mengikuti lelang. Kalau kompetensinya bagus sesuai dengan kemampuannya, tentu mereka bisa diangkat kembali. Dalam hal ini, kalau dikatakan Gubernur Jambi salah maka beliau tidak salah, sebab gubernur hanya melaksanakan rekomendasi dari KASN, tanpa rekom tidak bisa gubernur memberhentikan,” urai Pahari.
Berita sebelumnya
Seperti yang diberikan pada tanggal 13 Mei 2020 oleh sitimang, KASN telah memberikan tanggapan dan jawaban bernomor B-1388/KASN/5/2020 tertanggal 6 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan agar para pejabat yang didemosi dan diberhentikan dari jabatannya segera dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara.
“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.
KASN juga menilai demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat lainnya telah menabrak aturan. Gubernur Jambi juga wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan ke depan dan melaporkannya ke KASN.
Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori Umar selaku Gubernur Jambi, yang dianggap telah melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat eselon II yang didemosi yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran. Sedangkan tiga pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya, Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi, Kadisdik Agus Heriyanto serta Kepala BKD Husairi.
Discussion about this post