Jambi, Sitimang.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi melalui UPTD Taman Budaya Jambi (TBJ) telah berhasil merumuskan tipe teater tradisi Jambi yaitu dul muluk. Perumusan ini didapatkan berdasarkan hasil Sarasehan seni tradisi yang berlangsung dar 16-17 Maret 2022 di teater arena, Taman Budaya Jambi.
Menurut Kepala TBJ, Eri Argawan, perumusan dul muluk Jambi menjadi penting mengingat kesenian tradisi ini telah bertahan cukup lama dan telah menjadi semacam ekspresi estetik masyarakat dalam daerah dan suku yang tersebar di Jambi bahkan seputar Sumatera bagian selatan.
“Sejalan dengan itu, kesadaran sosial budaya masyarakat pun semakin menguat bahwa upaya mempertahankan keberadaan berbagai gendre tradisi lisan di Jambi khususnya Dulmuluk merupakan salah-satu bentuk semangat kolektif sekaligus menjadi bagian dari harga diri dan identitas masyarakat di daerah ini sampai sekarang ini masih tetap eksis,” katanya berapi-api.
Berikut rumusan dul muluk berdasarkan hasil sarasehan seni tradisi yang diadakan Taman BUudaya Jambi.
1. Dul muluk dibedakan menjadi dul muluk tradisional dan dul muluk modern.
2. Dul muluk tradisional menggunakan syair abdul muluk.
3. Dul muluk bentuk modern bisa saja menggunakan syair abdul muluk atau cerita lain
dalam bentuk naskah.
4. Dul muluk modern boleh diperankan oleh laki-laki dan/atau perempuan.
5. Dul muluk modern memiliki struktur yang berakar dari dul muluk tradisional berupa;
a. Menyisipkan pantun
b. Pembuka cerita dinyanyikan (buka lanseh)
c. Dialog berbahasa melayu jambi
d. Peralihan adegan ditandai dengan nyanyian atau tarian
e. Raja dan khadam dijadikan tokoh wajib
f. Tokoh siti rapeah, siti rahma, abdul roni, menteri, hulubalang, mamando lain-lain
boleh dihadirkan jika dianggap perlu.
g. Pecutan (rotan) yang menandai peralihan adegan boleh dihadirkan
h. Diiringi musik tradisional (akordion, biola, gendang, gong)
i. Penutup cerita dinyanyikan
Seperti yang diketahui, kesenian dulmuluk berawal dari kitab kejayaan Kerajaan Melayu yang selesai ditulis pada 2 juli 1845, yang berjudul Syair Abdul Muluk. Ada 2 pendapat penulis kitab ini yaitu Raja Ali Haji bin Raja Achmad dari Pulau Penyengat Indra Sakti (Riau)- versi DR. Philipus Pieter Voorda Van Eysinga (seorang hakim di Batavia) sedangkan versi Von de wall menyebut Saleha, sepupu raja Ali Haji. (Gun)
Discussion about this post