Jambi,Sitimang.com – Terkait surat edaran Kementerian Kesehatan yang memberikan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar RP 150.000, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi refrizal mengatakan akan menjadikannya sebagai acuan kepada masyarakat.
Refrizal menuturkan dengan adanya surat edaran tersebut maka akan meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
“Alhamdulillah kita sangat bersyukur Dengan adanya surat edaran ini terkait harga standar baku Rapid test Mandiri ini kepada masyarakat,” ujar, Rabu (08/07/2020).
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut ke masyarakat Provinsi Jambi.
Sedangkan untuk petugas yang melaksanakan rapid test harus benar-benar kompeten dibidangnya. Rapid Test bisa dilaksanakan di Rumah Sakit Puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 ditandatangani langsung Oleh Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 yang ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi kabupaten kota serta direktur rumah sakit seluruh Indonesia.
Adapun dalam isi surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan memberikan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000.
Besaran tarif tertinggi tersebut untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test secara mandiri dan atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari pelayanan kesehatan. Dalam surat edaran tersebut Dirjen pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan meminta semua pihak mematuhi edaran tersebut.
Discussion about this post