Jambi, Sitimang.com – Pasca ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret Tahun 2020, maka Pemerintah Kota Jambi telah melakukan antisipasi dan penanganan terhadap penyebarannya yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan memberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berada diluar rumah.
Hal ini termaktub di dalam Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.
Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, menerangkan, perwal yang dikeluarkan sejak 1 Juni 2020 ini mengatur sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Jambi.
Diantaranya, harus melakukan pembersihan menggunakan desinfektan secara berkala di area kerja dan area publik, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, mewajibkan masyarakat menggunakan masker.
“Didalam perwal juga diatur denda bagi pelanggar, yang tertuang dalam Pasal 6, Ayat (1) Setiap usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sedangkan dalam Pasal 8, dibunyikan setiap masyarakat yang melanggar dan tak memakai dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.
Discussion about this post