ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Pakai Masker, Warga Jambi Didenda Rp 50 Ribu

by PISTOL
03/06/2020
in KOTA JAMBI, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
134
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pasca ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret Tahun 2020, maka Pemerintah Kota Jambi telah melakukan antisipasi dan penanganan terhadap penyebarannya yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan memberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berada diluar rumah.

Hal ini termaktub di dalam Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, menerangkan, perwal yang dikeluarkan sejak 1 Juni 2020 ini mengatur sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Jambi.

Diantaranya, harus melakukan pembersihan menggunakan desinfektan secara berkala di area kerja dan area publik, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk, mewajibkan masyarakat menggunakan masker.
“Didalam perwal juga diatur denda bagi pelanggar, yang tertuang dalam Pasal 6, Ayat (1) Setiap usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sedangkan dalam Pasal 8, dibunyikan setiap masyarakat yang melanggar dan tak memakai dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.

Tags: Abu BakarCorona JambicoronavirusJambi coronaKota JambiMaskermasker wajah

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

PNS Jambi, Ayo Ikuti Ujian Dinas & Ujian Penyesuaian Ijazah 2020

Tagar #MendikbudDicariMahasiswa Viral. Ini Penyebabnya

3 Kajari & Aswas Kajati Jambi Dilantik

Update Corona di Indonesia, 3 Juni 2020

Alhamdulillah, 2 Lagi Pasien Sembuh di Jambi & Total 17 Orang

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.