ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Direstui Rujuk Dengan Suami Sirih, Seorang Anak Tega Siram Ibunya dengan Air Panas

by PISTOL
26/08/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Perempuan berinisial AF (24) warga Lorong Ampel, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi siram Air Panas ke Ibu Kandungnya berinisial EP (52). Tindakan yang dilakukan anak ‘Durhaka’ ini lantaran Ibunya EP tak merestui AF untuk rujuk dengan suami sirihnya.

Sebelum kejadian tersebut, antara AF dan EP sering bertengkar yang mana permasalahan dipicu sang anak yang ingin kembali rujuk dengan suami sirihnya. Namun, sang ibu tak menyetujuinya. Hari-hari mereka cek-cok, antara anak dengan ibunya namun masih bisa diredam.

Kemudian, keesok harinya pada tanggal 21 Agustus 2020, sekitar pukul 06.30, sang anak sedang memasak air panas dengan tujuan untuk membuat teh, sedangkan ibunya tersebut sedang memasukan pakaian kotor ke mesin cuci.

Karena sang anak ini masih terbawa emosi dan kesal termasuk dendam terhadap ibu kandungnya sendiri lantaran tidak terima dinasehati, sehingga tanpa rasa takut langsung saja menyiramkan air panas yang masih mendidih ke badan ibunya.

Air panas yang mengenai kulit membuat sang ibu sontak berteriak kesakitan dan warga sekitar pun langsung berdatangan. Melihat kejadian tersebut, warga membantu untuk dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, sang ibu langsung membuat laporan ke Unit PPA Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Unit PPA Polresta Jambi, Ipda Stevani saat di konfirmasi membenarkan atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi.

“Jadi pelaku ini, pagi melakukan aksinya, setelah melakukan aksi tersebut pelaku langsung kabur ke rumah kawannya yang berada di kawasan Jambi Timur,” katanya, Rabu (26/08/2020).

Sore harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, baru lah pelaku pulang ke rumah kontrakannya dan disitu lah pelaku langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku saat menyiramkan air panas tersebut dalam keadaan sadar dan ini memang murni karena dongkol (kesal), lantaran dinasehti tidak boleh lagi sama suami sirihnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun.

Tags: durhakaKDRTKriminalperistiwarujuksiram air panas

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

31 Pengaduan JPS Diterima Inspektorat Provinsi Jambi

Hari Ini, BLT Karyawan Rp 600 Ribu Dicairkan

Danrem 042/Gapu: Karhutla di Jambi Hingga Agustus 2020 Tak Lebih Dari 200 Ha

Rencana Kawasan Industri Jambi di Kemingking, PUPR dan BPIW Tinjau Langsung

Tambah 7 Pasien Positif Covid-19 di Provinsi Jambi, Semua Dari Kota Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.