Jambi, Sitimang.com – Perempuan berinisial AF (24) warga Lorong Ampel, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi siram Air Panas ke Ibu Kandungnya berinisial EP (52). Tindakan yang dilakukan anak ‘Durhaka’ ini lantaran Ibunya EP tak merestui AF untuk rujuk dengan suami sirihnya.
Sebelum kejadian tersebut, antara AF dan EP sering bertengkar yang mana permasalahan dipicu sang anak yang ingin kembali rujuk dengan suami sirihnya. Namun, sang ibu tak menyetujuinya. Hari-hari mereka cek-cok, antara anak dengan ibunya namun masih bisa diredam.
Kemudian, keesok harinya pada tanggal 21 Agustus 2020, sekitar pukul 06.30, sang anak sedang memasak air panas dengan tujuan untuk membuat teh, sedangkan ibunya tersebut sedang memasukan pakaian kotor ke mesin cuci.
Karena sang anak ini masih terbawa emosi dan kesal termasuk dendam terhadap ibu kandungnya sendiri lantaran tidak terima dinasehati, sehingga tanpa rasa takut langsung saja menyiramkan air panas yang masih mendidih ke badan ibunya.
Air panas yang mengenai kulit membuat sang ibu sontak berteriak kesakitan dan warga sekitar pun langsung berdatangan. Melihat kejadian tersebut, warga membantu untuk dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, sang ibu langsung membuat laporan ke Unit PPA Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Unit PPA Polresta Jambi, Ipda Stevani saat di konfirmasi membenarkan atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi.
“Jadi pelaku ini, pagi melakukan aksinya, setelah melakukan aksi tersebut pelaku langsung kabur ke rumah kawannya yang berada di kawasan Jambi Timur,” katanya, Rabu (26/08/2020).
Sore harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, baru lah pelaku pulang ke rumah kontrakannya dan disitu lah pelaku langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku saat menyiramkan air panas tersebut dalam keadaan sadar dan ini memang murni karena dongkol (kesal), lantaran dinasehti tidak boleh lagi sama suami sirihnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Discussion about this post