Tanjabbar, Sitimang.com – Selama tahun 2020, Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat telah menangani 1 kasus tindak Pidana Korupsi senilai Rp 169.909.470,-. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputo saat Jumpa Pers Akhir Tahun di Aula Mapolres Tanjab Barat, Rabu (30/10/20).
“Tahun ini kita berhasil tangani kasus tindak pidana kasus korupsi dari desa dengan jumlah dana sebesar Rp 169.909.470,-” ujar Kapolres.
Menurut data dari kepolisian, kerugian negara yang berhasil di selamatkan oleh Polres Tanjab barat sebesar Rp 711.887.808,-.
“Kerugian negara berhasil kita selamatkan sebesar Rp 711.887.808,-. kerugian tersebut tentunya sudah kita amankan di tahun 2020” pungkasnya.
Tak hanya itu, dalam Jumpa Pers, Kapolres menyampaikan data analisa dan evaluasi situasi kamtibmas selama tahun 2020 berbanding tahun 2019 dimulai dari penegakan hukum terhadap kejahatan di daerah hukum Polres Tanjung Jabung barat. (*)
Discussion about this post