Jambi, Sitimang.com – Penyidik KPK melaksanakan tahap II dalam penyerahan Tersangka/Terdakwa Tadjuddin Hasan berserta kawan-kawan dan barang bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), Selasa (27/10/2020).
Penahanan para Terdakwa menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan15 November 2020.
Penahan tersangka Tadjuddin Hasan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Cekman di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Parlagutan Nasution di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Sementara itu, persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi
Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 79 saksi, diantaranya Zumi Zola.
Discussion about this post