Sitimang.id | Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2023. Hasilnya Pemerintah Provinsi Jambi menempati peringkat pertama di Sumatera atau urutan 10 secara nasional.
Hal itu diakui oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H.Agus Herianto, SH. “Benar, KPK pada Jumat (26/1/2024) telah memancing SPI tahun 2023, dan Pemprov Jambi nilainya peringkat nomor satu di Sumatera, dan nomor 10 se-Indonesia,” ucapnya.
“Dan alhamdulillah komitmen ini merupakan arahan dari gubernur dan wagub yang memberikan selalu ingatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mulai dari perencanaan penganggaran hingga pelaksanaan,” akunya.
Raihan itu merupakan peningkatan tahun lalu, dimana Pemprov Jambi menempati peringkat nomor 2 di Pulau Sumatera. Agus menerangkan nilai Provinsi Jambi naik 2,03 poin dari sebelumnya. Yakni pada tahun 2022 sebesar 69,42 menjadi 71,45 di 2023.
Dikatakan Agus survei ini dilakukan pada tahun lalu oleh KPK yang melibatkan responden dari pegawai instansi yang dinilai, lalu penerima layanan, perizinan, mitra kerja, vendor pengadaan, akademisi dan aparat penegak hukum.
Agus menjelaskan belum disampaikan indikator Pemprov Jambi yang naik dari sebelumnya. Hanya saja yang jelas dari trend pelayanan perizinan Pemprov sudah sangat transparan.
“Dengan mengurangi tatap muka sama sekali tanpa bertemu. Juga dari sisi perencanaan penganggaran. Termasuk proses pengadaan barang dan jasa dimana sudah gunakan e katalog lokal sesuai rekomendasi KPK,” katanya.
Untuk rekomendasi selanjutnya untuk memaksimalkan APIP untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Juga hal yang diharapkan Kemendagri menjadi atensi pemda.
“Disampaikan Irjen Kemendagri juga agar seluruh Kepala Daerah menyusun tindak lanjut dan rencana aksi menyelesaikan rekomendasi SPI yang telah diberikan. Hal itu lantaran banyak Pemda yang belum selesaikan rekomendasi SPI tahun sebelumnya,” akunya.
“Harapannya survei di tahun 2024 kita bisa lebih tinggi lagi,” terang inspektur.
Discussion about this post