Sitimang.id, Jambi – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi menyurati Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Umum LPKNI Jambi, Kurniadi Hidayat, mengatakan tujuan melayangkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia agar merekomendasikan pencabutan kerjasama Perum Bulog dengan ritel modern.
“Regulasi kesepakatan antara Perum Bulog dan Pengusaha Ritel Modern ini syarat dengan kepentingan dan terindikasi ada KKN. Kerjasama itu cenderung untuk lebih memperkaya konglomerat,” kata Kurnia, dalam keterangan tertulis kepada Sitimang.id, Sabtu (9/3/2024).
Kurnia mengungkapkan, dalam distribusi pangan ke masyarakat khususnya beras premiun, Perum Bulog bekerjasama dengan Rumah Pangan Kita (RPK)/pedagang kecil dan ritel modern. Namun dalam perjalanannya, Perum Bulog lebih memprioritaskan kuota ritel modern ketimbang RPK dan pedagang kecil yang telah mendaftar.
“Dampak kebijakan Perum Bulog yang terkesan lebih memprioritaskan ritel modern, membuat RPK dan pengusaha kecil menjerit. Harusnya, pengusaha kecil diutamakan agar mereka bisa bertahan dan berkembang demi pemerataan ekonomi,” katanya.
LPKNI juga meminta pengembangan/penyebaran Beras Bersubsidi Medium Perum Bulog hanya melalui Rumah Pangan Kita(RPK)/Pedagang kecil yang telah mendaftar ke pihak Perum Bulog guna menyalurkan pangan kesetiap kelurahan dan desa yang jauh dari pusat kota dan tidak terdapat ritel modern. (Red)
Discussion about this post