Sitimang.id, Jambi – Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi menyurati Menteri Hukum dan HAM. Isinya, meminta Menteri Yasonna Laoly untuk menarik kembali piagam penghargaan kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia 2024 yang telah diberikan untuk Pemkot Jambi.
Dilihat dari unggahan instagram humaskotajambi, media sosial milik Pemkot Jambi yang dikelola dinas Kominfo setempat, Pemkot Jambi menerima piagam penghargaan kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia dari Menteri Hukum dan HAM. Penyerahan piagam dilakukan Gubernur Jambi, 23 April 2024.
Dedi Heriansyah diduga merupakan korban pelanggaran HAM, karena tanah milik orang tuanya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, dimanfaatkan paksa tanpa izin dan ganti rugi oleh PDAM TIrta Mayang, perusahaan daerah milik Pemkot Jambi, sejak 1997.
Dalam surat yang dikirim kepada Menteri Hukum dan HAM, Senin 29 April 2024, Dedi melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Pemkot Jambi tidak peduli dengan persoalan HAM.
“Di surat kepada menteri, saya lampirkan bukti surat penolakan dari Pemkot Jambi pada November 2023, untuk menyelesaikan masalah saya dengan PDAM yang menggambarkan bahwa mereka (Pemkot Jambi,red) tidak peduli dengan masalah HAM,” ungkap Dedi, Rabu (1/5/2024).
Dedi berharap dengan bukti pendukung yang diberikan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mau menarik penghargaan yang telah diberikan kepada Pemkot Jambi tersebut. “Penghargaan itu sangat menyakiti saya yang tengah berjuang melawan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PDAM dan Pemkot Jambi, saya berharap agar penghargaan itu segera dicabut,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, guna meyelesaikan masalah dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya oleh PDAM Tirta Mayang, dia sudah meminta bantuan ke Pemkot Jambi pada Oktober 2023.
“Upaya meminta bantuan ke Pemkot Jambi ditolak. Sekda Kota Jambi dalam surat balasannya menyatakan bahwa di lokasi intake aur duri tidak ada tanah milik orang tua saya, dan mereka menyatakan kami tidak ada legalitas terkait tanah yang dipermasalahkan,” kata Dedi.
Atas penolakan tersebut, dengan data pendukung sama seperti surat yang disampaikan kepada Pemkot Jambi, Dedi kemudian membuat pengaduan ke Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi.
“Atas pengaduan saya, Yankomas menemukan indikasi pelanggaran HAM. Kemudian, 14 November 2023 Kanwil Hukum dan HAM kemudian menyurati Walikota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang untuk menyelesaikan masalah dengan saya. Setelah adanya surat ini, Pemkot Jambi yang awalnya menolak kemudian bersedia melakukan mediasi pada 8 Januari 2024,” kata Dedi.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginstruksikan Kanwil Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti pengaduan Dedi Heriansyah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hingga saat ini, Dedi mengaku masih menunggu hasil tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan PDAM dan Pemkot Jambi oleh tim Kanwil Hukum dan HAM Jambi.
Disisi lain, Dedi mendesak Walikota Jambi untuk memberi sanksi tegas kepada Dirut PDAM Tirta Mayang karena diduga melakukan tindakan intimidasi terkait upaya mempertahankan tanah milik orang tuanya.
“Intimidasi diduga dilakukan PDAM sejalan adanya somasi pada 18 Desember 2023 akan melaporkan saya ke polisi jika tidak membuka pemblokiran jalan. Padahal pemblokiran jalan itu saya lakukan untuk memancing respon PDAM dan Pemkot Jambi segera menindaklanjuti surat dari Kanwil HAM sejak 14 November 2023,” tandasnya. (Rif)
Discussion about this post