ADVERTISEMENT
Thursday | July 10, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Surati Menteri, Dedi Minta Tarik Piagam Penghargaan Peduli HAM untuk Kota Jambi

by PISTOL
01/05/2024
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Dedi Heriansyah, warga Kota Jambi menyurati Menteri Hukum dan HAM. Isinya, meminta Menteri Yasonna Laoly untuk menarik kembali piagam penghargaan kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia 2024 yang telah diberikan untuk Pemkot Jambi.

Dilihat dari unggahan instagram humaskotajambi, media sosial milik Pemkot Jambi yang dikelola dinas Kominfo setempat, Pemkot Jambi menerima piagam penghargaan kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia dari Menteri Hukum dan HAM. Penyerahan piagam dilakukan Gubernur Jambi, 23 April 2024.

Dedi Heriansyah diduga merupakan korban pelanggaran HAM, karena tanah milik orang tuanya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, dimanfaatkan paksa tanpa izin dan ganti rugi oleh PDAM TIrta Mayang, perusahaan daerah milik Pemkot Jambi, sejak 1997.

Dalam surat yang dikirim kepada Menteri Hukum dan HAM, Senin 29 April 2024, Dedi melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Pemkot Jambi tidak peduli dengan persoalan HAM.

“Di surat kepada menteri, saya lampirkan bukti surat penolakan dari Pemkot Jambi pada November 2023,  untuk menyelesaikan masalah saya dengan PDAM yang menggambarkan bahwa mereka (Pemkot Jambi,red) tidak peduli dengan masalah HAM,” ungkap Dedi, Rabu (1/5/2024).

Dedi berharap dengan bukti pendukung yang diberikan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mau menarik penghargaan yang telah diberikan kepada Pemkot Jambi tersebut. “Penghargaan itu sangat menyakiti saya yang tengah berjuang melawan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PDAM dan Pemkot Jambi, saya berharap agar penghargaan itu segera dicabut,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, guna meyelesaikan masalah dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya oleh PDAM Tirta Mayang, dia sudah meminta bantuan ke Pemkot Jambi pada Oktober 2023.

“Upaya meminta bantuan ke Pemkot Jambi ditolak. Sekda Kota Jambi dalam surat balasannya menyatakan bahwa di lokasi intake aur duri tidak ada tanah milik orang tua saya, dan mereka menyatakan kami tidak ada  legalitas terkait tanah yang dipermasalahkan,” kata Dedi.

Atas penolakan tersebut, dengan data pendukung sama seperti surat yang disampaikan kepada Pemkot Jambi, Dedi kemudian membuat pengaduan ke Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan  HAM  Jambi.

“Atas pengaduan saya, Yankomas menemukan indikasi pelanggaran HAM. Kemudian, 14  November 2023 Kanwil Hukum dan HAM kemudian menyurati Walikota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang untuk menyelesaikan masalah dengan saya. Setelah adanya surat ini, Pemkot Jambi yang awalnya menolak kemudian bersedia melakukan mediasi pada 8 Januari 2024,” kata Dedi.

Sejalan  dengan itu, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginstruksikan Kanwil Hukum dan HAM Jambi untuk menindaklanjuti pengaduan Dedi Heriansyah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, Dedi mengaku masih menunggu hasil tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan PDAM dan Pemkot Jambi oleh tim Kanwil Hukum dan HAM Jambi.

Disisi lain, Dedi mendesak Walikota Jambi untuk memberi sanksi tegas kepada Dirut PDAM Tirta Mayang karena diduga melakukan tindakan intimidasi terkait upaya mempertahankan tanah milik orang tuanya.

“Intimidasi diduga dilakukan PDAM sejalan adanya somasi pada 18 Desember 2023  akan melaporkan saya ke polisi jika tidak membuka pemblokiran jalan. Padahal pemblokiran jalan itu saya lakukan untuk memancing respon PDAM dan  Pemkot Jambi segera menindaklanjuti surat dari Kanwil HAM sejak 14 November 2023,” tandasnya. (Rif)

Tags: Dirjen HAMKanwil Hukum dan HAM JambiKementerian Hukum dan HAMPDAM Tirta MayangPelanggaran HAMPemkot Jambi

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Wali Kota Maulana Dorong Langkah Konkret Pemerintah Pusat Atasi Krisis Layanan Kesehatan

05/06/2025

Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Walikota Jambi Apresiasi Transparansi Keuangan OPD

27/05/2025

HUT ke-79 Kota Jambi, Wali Kota Maulana Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Lewat Lomba Seloko

26/05/2025

Pemkot Jambi Resmikan Gedung Perpustakaan Baru, Dukung Literasi Digital dan Kreativitas Masyarakat

22/05/2025
Next Post

Silaturahmi Bersama Jamaah LDII, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Peran Penting dalam Dakwah dan Syiar Islam di Tanjab Barat

Bupati Hadiri Pelepasan Siswa/i Kelas XII dan Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8 Tanjung Jabung Barat

Tanjung Jabung Barat Raih Opini WTP Keenam Kalinya dari BPK

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Tanjab Barat Tahun 1445 H

Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Bram Itam, Bupati sampaikan Kabar Gembira akan Menaikan Gaji Aparat Desa

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page