Jambi, Sitimang.com – Status Provinsi Jambi naik dari waspada menjadi siaga. Dengan naiknya status Jambi dari waspada menjadi siaga, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah bisa menggunakan dana tak terduga yang ada di APBD Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Juru bicara penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, Johansyah, menjelaskan, untuk Provinsi Jambi, dana tak terduga telah disiapkan. Berdasakan informasi dari Kepala Bakeuda Provinsi Jambi telah disiapkan sebesar Ep11 miliar, terdiri dari usulan RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Provinsi Jambi.
“Untuk rumah sakit penambahan ruang Isolasi, Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan tambahan dengan usulan penambahan ruang isolasi yang baru,” ujarnya.
Johan juga menerangkan, Dinas Kesehatan akan meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji swab APD bagi petugas.
Untuk BPBD yakni untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk polda, korem, dan forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan sebagainya.
“Dana tak terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh Pemprov Jambi untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Johansyah.
Discussion about this post