ADVERTISEMENT
Saturday | August 30, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Stadion Sepak Bola Megah Rampas Fasilitas Pendidikan di Pijoan oleh Gubernur Jambi Al Haris

by PISTOL
16/07/2023
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Tengku Gilang Pramanda
1
VIEWS
ShareTweetSend

Opini Oleh: Tengku Gilang Pramanda

Berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka peran pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Jambi, Al Haris idealnya lebih memprioritaskan fasilitas Pendidikan sebagai sarana yang mutlak bagi masyarakatnya.

Bahkan Undang-undang sendiri mengatur anggaran Pendidikan Dikhususkan hingga sampai 20 % untuk menunaikan cita-cita undang-undang Dasar 1945. Kerdilnya Kebijakan Gubernur Jambi yang tentu berefek kepada putusnya jembatan pendidikan bagi ribuan masyarakat Jambi serta harapan orang tua untuk menyambung starata pendidikan pada anak mereka.

Yang harapan–harapan itu seakan dirampas secara paksa oleh kebiijakan Gubernur Jambi Untuk Membangun Stadion Megah Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di daerah Pijoan yang dahulunya adalah tanah milik Universitas batanghari Jambi Yang akan dibangun kampus II dikarenakan kampus sebelumnya mengalami Overkapasitas.

Dalam hal ini saya tidak berbicara persoalan soal sengketa lahan atau konflik hukum yang tengah terjadi, namun jauh daripada itu saya lebih menekankan kepada Hal Yang Pokok yang dituangkan dalam UUD 1945. Singkatnya, bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab Negara dengan memfokuskan pada infrastruktur pendidikan.

Gubernur Jambi seakan memangkas perintah UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dengan Membangun Stadion sepak bola Megah di daerah Pijoan, Bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi.

Rp 250 Miliar Rupiah tentu Bukan anggaran yang tidak sedikit, hanya karena untuk Membangun Infrastruktur Stadion sepakbola di Provinsi Jambi dilahan yang sebelumnya direncanakan untuk membangun Infrastruktur Pendidikan.

Gubernur Jambi saat ini, menurut hemat saya mengalami gagal paham dalam mengambil kebijakan karena tidak mengukur kebutuhan masyarakat Jambi yang membutuhkan fasilitas pendidikan dibandingkan hanya sekedar ambisi untuk membangun Stadion Sepakbola yang katanya megah itu.

Entah dari kacamata apa gubernur membangun stadion Sepak bola megah yang dahulunya ingin dibangun infrastruktur pendidikan itu. Memaksakan status hukum kepemilikan lahan untuk memuluskan pembangunan stadion sepak bola tersebut.

Sungguh jauh daripada etika dan moral seorang kepala daerah yang mendapat mandat rakyat. Kalaulah gubernur Jambi bijak, Jambi memiliki stadion Persijam yang dapat direnovasi.

Tentu akan lebih menghemat penggunaan anggaran yang digunakan dan dapat dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lainya dan kemudian memperkuat identitas Stadion sepak bola Jambi yang dikenal dengan stadion Persijam.

“Kalaulah Fasilitas Pendidikan Dirampas Untuk Pembangunan Stadion Sepak Bola Lantas Dimana Tata Nilai Etika Dan Moral Gubernur Jambi Diletakan”. (***)

Related Posts

OPINI: Dana Abadi Untuk Festival Tahunan Puisi Esai

20/11/2024

WARNA HUKUM DAN WARNA SUARA MASYARAKAT

06/08/2024

OPINI: Mengapa Quick Count Satu Putaran Layak Dipercaya?

17/02/2024

Air di Danau Kerinci Meluap , Apakah Ada Kaitannya dengan PLTA Dan Galian C

14/01/2024

Kabut Asap Merupakan Gambaran Gagalnya Pemangku Kebijakan di Provinsi Jambi

06/10/2023

Jelajah Lalu-lintas Sydney

20/06/2022
Next Post

Wagub Sani Sebut Kegiatan Gentala Arasi Upaya Tingkatkan Literasi Masyarakat Terkait Ekonomi Digital

Gubernur Al Haris: Pemprov Bangun Kerjasama Dengan PNM Untuk Bantu UMKM

10 Seniman Ikuti Workshop Keproduseran Seni Pertunjukan Indonesia

Wagub Sani: Grebeg Suro Syiar Tahun Baru Islam dan Ungkapan Rasa Syukur

Gubernur Al Haris Ajak FKDM Rangkul Semua Elemen Masyarakat Ciptakan Keamanan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.