Sitimang.id, Jambi – Joko Susilo, terpidana kasus korupsi perumahan PNS Kabupaten Sarolangun, Jambi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dikutip dari Detiknews, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan menyikapi upaya hukum terakhir berupa kasasi. Alasan pengajuan PK diantaranya, Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Alasan lainnya, Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Dan Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Pantauan Sitimang.id, Kamis 9 November 2023, Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang PK yang diajukan oleh pemohon Joko Susilo, mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri Sarolangun periode 2002-2005 dengan termohon Kajari Sarolangun. Sidang ini dipimpin Ketua PN Jambi, Ronald Salnofi Bya SH MH.
Sidang berlangsung cepat, karena majelis hakim hanya meminta memori PK dari pemohon dan termohon. ” Sidang akan kita lanjutkan Minggu depan dengan agenda penandatanganan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofi.
Pengacara Joko Susilo, Zul Armain Aziz menolak memberikan tanggapan terkait alasan pengajuan PK tersebut. ” Sementara saya no komen, setelah penandatanganan resume usai sidang besok, saya baru akan berikan komentar,” ujarnya kepada Sitimang.id, ditemui usai sidang.
Kasus ini menarik untuk disimak, informasi dihimpun dari berbagai sumber, kasus hukum ini diungkap dalam dua tahap, terdapat lima nama diseret menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi.
Tahap pertama pada 2017, kasus hukum terkait korupsi perumahan PNS Sarolangun menyeret mantan Sekda Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun dan dari pihak swasta, Ade Lesmana menjadi terdakwa. Dalam perjalanan proses hukumnya, kedua nama ini diputus bersalah.
Tahap dua penanganan kasus ini pada 2019, terdapat tiga nama yang berhasil diseret sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, mereka diantaranya, mantan Bupati Sarolangun H M Madel, mantan Ketua Koperasi PNS Sarolangun, Joko Susilo dan pihak swasta Ferri Nursanti.
Namun dalam proses hukum berjalan, hanya Joko Susilo diputus bersalah pada tingkat kasasi sehingga di hukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Sementara H M Madel dan Ferry dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
Data terangkum, sejak awal dilakukan kerjasama antara koperasi PNS Sarolangun dengan pihak swasta pada 2002, dibawah kepeminpinan Bupati HM Madel hingga kasus ini mencuat telah terjadi beberapa kali pergantian bupati diantaranya Maryadi Syarif, Hasan Basri Agus (HBA) hingga Cek Endra. Selain itu, dalam berjalannya waktu, juga terjadi pergantian pengurus koperasi PNS Sarolangun.
Diluar kepemimpinan Bupati HM Madel dan Kepengurusan Koperasi PNS Sarolangun Joko Susilo, terdapat seorang bupati dan pengurus koperasi PNS kepengurusan baru yang menjalankan sejumlah kebijakan dan langkah terkait kerjasama pembangunan rumah pns ini yang diduga berdampak pada ditemukannya kerugian negara oleh penyidik. (Rif)
Discussion about this post