Jambi, Sitimang.com – Para pelajar PAUD, TK, SD dan SMP / Sederajat di Kota Jambi kembali diperpanjang masa ‘dirumahkan’ dan tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, menerangkan, para siswa PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi kembali dirumahkan selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 29 Maret 2020.
Ia menegaskan, makna dirumahkan bukan berarti diliburkan. Pihak sekolah tetap diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (learning from home). Tujuannya, agar anak didik tetap terus dapat belajar di rumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem daring.
Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
“Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan,” tulisnya kepada Sitimang.com.
Ia juga mengingatkan setiap orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
“Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi “social distancing”, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi.
Discussion about this post