ADVERTISEMENT
Friday | October 17, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Singgung UU HAM, Kanwil Hukum dan HAM Surati PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi

by PISTOL
29/11/2023
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Kantor Kementerian Hukum dan HAM  Wilayah Jambi melayangkan surat ke PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi. Tujuan dilayangkannya surat ini guna mendorong agar PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan fasilitas PDAM.

Surat dari Kanwil Hukum dan HAM Jambi ini, menindaklanjuti surat pengaduan disampaikan Dedi Heriansyah pada  25 Oktober 2023 terkait perlindungan hak tanah milik orang tuanya, yang sejak 1997 terkena dampak pembangunan fasilitas perusahaan daerah air minum milik Pemkot Jambi, tapi hingga saat ini tak kunjung mendapat ganti rugi.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM dan PJ walikota Jambi, Kanwil Hukum dan HAM Jambi menyinggung tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diduga berkaitan dengan masalah yang dilaporkan Dedi Heriansyah.

Terdapat sejumlah pasal yang diuraikan yakni Pasal 36, 1 setiap orang berhak mempunyai milik, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Poin 2, tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum, poin 3 hak milik mempunyai fungsi sosial.

Selanjutnya pasal 44, setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan ataupun usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi belum dikonfirmasi terkait sikap usai dilayangkannya surat oleh Kanwil Hukum dan HAM Jambi itu.

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon belum bisa memberikan komentar terkait surat dari Kanwil Hukum dan HAM Jambi.

“Saya belum bisa memberikan komentar, saya belum melihat dan mempelajari surat dimaksud,” kata Gempa yang mengaku masih tetap menerima gaji dari institusi kejaksaan meskipun bekerja untuk Pemkot Jambi. Diketahui Gempa merupakakan Kasi Datun Kejari Jambi, sebelum ditarik menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi pada era akhir kepemimpinan Walikota Jambi SY Fasha. (Rif)

Tags: Kanwil Hukum dan HAMPDAM Tirta MayangPemkot JambiUU HAM

Related Posts

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Hadiri Program “Srikandi Sahabat Anak”, Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

19/07/2025

Wali Kota Jambi Luncurkan Kerja Sama Metaland, Teknologi Imersif Masuk Ruang Publik

19/07/2025

Diza Hazra Dorong Anak Jambi Tumbuh Jadi Generasi Qur’ani Lewat FASI XXIII

11/07/2025

Pesona Batik dan UMKM Ramaikan Gebyar UMKM II di Kota Jambi

11/07/2025

Wali Kota Jambi Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana

10/07/2025
Next Post

Menjaga Netralitas FKRT Kota Jambi Menjelang Pemilu 2024

Kades Julius Berikan Bantuan Korban Kebakaran Desa Muaro Cuban Batang Asai

Judi Tembak Ikan Sangat Meresahkan, Warga Menduga Pemerintah Desa Terima Fee

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Tungkal Ulu, Begini Reaksi Kapolres Tanjabbar

Responsif, Polres Tanjabbar Langsung Tutup Judi Tembak Ikan di Tungkal Ulu

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.