ADVERTISEMENT
Saturday | August 30, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sidang Suap RAPBD: Sufardi, Elhelwi & Gusrizal Divonis 4,2 Tahun & Hak Politik Dicabut 5 Tahun

by PISTOL
06/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang suap RAPBD Provinsi Jambi pada Senin pagi (6/4) dengan terdawa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.

Sidang yang dilaksanakan secara teleconference ini beragenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Morailam Purba.

Dalam sidang ini, ketiga mantan legislator ini divonis pidana penjara selama 4,2 tahun dan hukuman pidana ini dipotong masa tahanan selama ini dengan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima diubah dengan UU no 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Sitimang.com.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politis selama lima tahun setelah menjalani putusan.

“Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara dan ada barang bukti lainnya dipergunakan guna perkara tersangka CB,” tegas Ali Fikri.

Tags: Ali FikriKPKSuap RAPBD Jambi

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Update Corona di Indonesia: 192 Sembuh, 209 Meninggal Dunia dan 2.491 Positif Corona

Update Corona di Jambi, 6 April 2020

Gubernur Jambi Minta Warga yang Beraktivitas Di Luar Rumah Gunakan Masker

IJTI Jambi Buka Program Donasi "Masyarakat Berbagi"

Lockdown, Orang Ini Menyamar Jadi Tanaman Agar Bisa Keluar Rumah

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.