Jambi, Sitimang.com – Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang suap RAPBD Provinsi Jambi pada Senin pagi (6/4) dengan terdawa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Sidang yang dilaksanakan secara teleconference ini beragenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Morailam Purba.
Dalam sidang ini, ketiga mantan legislator ini divonis pidana penjara selama 4,2 tahun dan hukuman pidana ini dipotong masa tahanan selama ini dengan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima diubah dengan UU no 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Sitimang.com.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politis selama lima tahun setelah menjalani putusan.
“Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara dan ada barang bukti lainnya dipergunakan guna perkara tersangka CB,” tegas Ali Fikri.
Discussion about this post