Jambi, Sitimang.com – Sidang perdana terdakwa kasus tindak pidana Pilkada tahun 2020, Asafri Jaya Bakri (AJB) hari ini, Selasa (20/10/2020) dilaksanakan secara virtual zoom Meeting.
Pada sidang perdana AJB ini dalam kasus tindak pidana Pilkada 2020 diagendakan dalam 2 agenda.
Pertama, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negri Sungai Penuh. Dan Kedua, pemeriksaan para saksi.
Dalam sidang inipun di dipimpin oleh 3 hakim, yakni Dedi Kuswara sebagai Hakim Ketua, Dinding dan Wening sebagai Hakim Anggota.
Selain itu JPU yang menuntut terdakwa AJB, yakni Kepala seksi Tindakan Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Meyziko dan Cepu Indra Gunawan selaku Jaksa fungsional.
Dipersidangan tersebut, video yang viral saat AJB mengkampanyekan salah satu calon kandidat Kepala daerah provinsi Jambi dalam bentuk satu keping DVD salinan rekaman. Selain itu, gambar tangkap layar percakapan dimedia sosial terkait Video terkait Pelanggaran tersebut.
Para saksi pun dihadirkan dalam persidangan tersebut sebanyak 7 orang, yakni ORI Saputra, Susanti Emiliya, Maizar, Sev Eka Putra, Haidir, Zamri dan Sukarni.
Discussion about this post