Jambi, Sitimang.com – Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi kembali bergulir pada Kamis (13/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.
Data yang berhasil dirangkum, kelima saksi yang dipanggil yakni Sofyan Ali (PKB), Arrakhmat Eka Putra (PKS), Luhut Silaban (PDIP), Tadjudin Hasan (PKB) dan Rudy Wijaya (PKS).
Majelis hakim yang diketuai oleh Morailam Purba banyak menggali informasi soal kronologis penerima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Sofyan Ali misalnya, ketika ditanyai majelis hakim mengaku bila dirinya hanya menerima uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD tahun 2017 sebesar 200 juta.
“Uang itu saya terima dari Kusnidar dan uang itu telah saya kembalikan serta setorkan ke rekening KPK pada akhir tahun 2018,” tegas politisi PKB ini.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini berjalan lancar dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.(Gun)
Discussion about this post