ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Serikat Buruh Jambi Unjuk Rasa Menolak RUU Cipta Kerja

by PISTOL
13/08/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi,Sitimang.com – Ratusan massa yang tergabung dari Aliansi Serikat Pekerja Buruh Provinsi Jambi KSBSI, FSPPP, KSPSI, FSPTI, dan KSPSI Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Para pedemo mendesak Pemerintah RI segera memberlakukan upah minimum sektoral dan mencopot pejabat yang tidak pro terhadap masyarakat khususnya pekerja/buruh.

Para pedemo mengusulkan dalam RUU Cipta kerja mendegradasikan hak-hak buruh seperti, upah minimum yang digunakan hanya upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dalam degradasi dihapuskan.

“Massa kerja yang diterima puluhan tahun, tapi pesangon yang diterima cuma 6 bulan,” kata Gordon Tobing saat orasinya.

Sementara itu di hadapan para pedemo Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyampaikan, sebagai wakil rakyat tidak ada alasan baginya tidak menyampaikan Aspirasi para pedemo.

“Dan yakinlah kami akan menyampaikan apresiasi Bapak Ibu sekalian, kita saksikan sama-sama nota ini akan kita sampaikan ke DPR RI, agar Pemerintah RI bersama DPR RI segera mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari rancangan undang-undang cipta kerja,” kata Edi.

Dengan tegas Edi mengatakan, bahwa ada masalah dengan RUU Cipta Kerja ini, dan akan dikaji, Edi juga menerima usulan untuk membuat Pansus Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, terhadap pekerja-pekerja kontra yang secara konstitusi menyalahi undang-undang.

“Karena kesejahteraan itu wajib, bahwa negara harus menjamin rakyat tetap harus sejahtera, dan bisa menikmati jadi rakyat yang sejati,” ujar Edi.

Tags: Buruh JambiSerikat Buruh JambiTolak RUU Cipta Kerja

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Fachrori : Anggota Paskibraka Harus Pertahankan Semangat Kebangsaan

KPK Pantau Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19

Jadi Inspektur Upacara, Fachrori Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi dan Jaga Kerukunan

Ajak Anak Muda Kreatif Buat Film, KPK Luncurkan ACFFest 2020

Ajang Festival Musik Tradisional Indonesia 2020, Jambi Lolos Tahap II

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.