Jambi,Sitimang.com – Ratusan massa yang tergabung dari Aliansi Serikat Pekerja Buruh Provinsi Jambi KSBSI, FSPPP, KSPSI, FSPTI, dan KSPSI Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis, 13 Agustus 2020.
Para pedemo mendesak Pemerintah RI segera memberlakukan upah minimum sektoral dan mencopot pejabat yang tidak pro terhadap masyarakat khususnya pekerja/buruh.
Para pedemo mengusulkan dalam RUU Cipta kerja mendegradasikan hak-hak buruh seperti, upah minimum yang digunakan hanya upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dalam degradasi dihapuskan.
“Massa kerja yang diterima puluhan tahun, tapi pesangon yang diterima cuma 6 bulan,” kata Gordon Tobing saat orasinya.
Sementara itu di hadapan para pedemo Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyampaikan, sebagai wakil rakyat tidak ada alasan baginya tidak menyampaikan Aspirasi para pedemo.
“Dan yakinlah kami akan menyampaikan apresiasi Bapak Ibu sekalian, kita saksikan sama-sama nota ini akan kita sampaikan ke DPR RI, agar Pemerintah RI bersama DPR RI segera mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari rancangan undang-undang cipta kerja,” kata Edi.
Dengan tegas Edi mengatakan, bahwa ada masalah dengan RUU Cipta Kerja ini, dan akan dikaji, Edi juga menerima usulan untuk membuat Pansus Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, terhadap pekerja-pekerja kontra yang secara konstitusi menyalahi undang-undang.
“Karena kesejahteraan itu wajib, bahwa negara harus menjamin rakyat tetap harus sejahtera, dan bisa menikmati jadi rakyat yang sejati,” ujar Edi.
Discussion about this post