Muaro Jambi, Sitimang.com – Puluhan karyawan PT Duren Mandiri Fortuna (DMF) yang berada di Desa Sungai Duren RT 06 Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, sempat melakukan aksi mogok kerja dan menuntut THR dari perusahaan.
Beruntung, aksi mogok kerja yang terjadi pada Rabu pagi (13/5/2020) berhasil dimediasi oleh aparat dari Polres Muaro Jambi.
“Para karyawan menuntut pembayaran THR dan Alhamdulillah, berhasil dimediasi secara baik-baik,” ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardianto, pada Kamis siang (14/5/2020).
Usai dilakukan mediasi, akhirnya muncul kesepakatan antara perusahaan dan para karyawan dengan poin perjanjian sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 dibayarkan pada tanggal 18 Mei 2020 sebesar 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Upah pekerja periode 01 s/d 15 Mei 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2020 ditunda pembayarannya pada bulan berikutnya dan berkelanjutan sampai dengan bulan Desember 2020
3. Kesepakatan ini untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan point 1 dan 2
“Perjanjian bersama ini ditandatangani oleh pihak perusahaan dan para Pekerja serta diketahui oleh Instansi terkait dan dijaga oleh Polres Muaro Jambi. Alhamdulillah situasi kondusif dan aman,” tegasnya.
Discussion about this post