Jambi, Sitimang.com – Terhitung Senin besok, kegiatan belajar-mengajar (KBM) di Kota Jambi akan dimulai. Disisi lain, status Kota Jambi masih dinyatakan zona kuning berdasarkan keputusan tim gugus kendali covid-19 Provinsi Jambi.
Menanggapi hal ini, Juru bicara Kota Jambi, Abu Bakar, menerangkan, Pemkot Jambi akan melakukan merelaksasi pada sektor pendidikan. Untuk itu, Pemkot Jambi telah menyiapkan 2 metode pembelajaran yaitu online (daring) dan offline (tatap muka).
Pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka dilakukan untuk mengakomodir karena adanya kurang lebih 500 siswa kurang mampu yang selama ini tidak dapat mengikuti pembelajaran secara online karena tak memiliki fasilitas internet, maupun ponsel android.
“Ini opsional (pilihan). Sekolah wajib memfailitasi dua model pembelajaran baik online (daring) maupun offline (luring / tatap muka). Orang tua dapat memilih apakah menggunakan metode offline (tatap muka) atau online (daring),” katanya saat dikonfirmasi sitimang.com via WhatsApp pada Sabtu sore (11/7/2020).
Dipaparkannya, relaksasi tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:1. Dilakukan untuk siswa SD kelas 4, 5, 6. Termasuk juga siswa SMP kelas 1, 2, 3 dan dibagi dalam tiga shif pembelajaran.
2. Jam pembelajaran seefektif mungkin, yakni selama 3 jam tanpa istirahat.
3. Siswa dan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan
4. Siswa wajib membawa masker sendiri, diusahakan menggunakan sarung tangan dan membawa hand sanitiser, serta bila memungkinkan orangtua atau keluarga melakukan antar jemput.
Secara terpisah, Juru bicra gugus tugas covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan hasil kesepakatan rapat Gugus Tugas Provinsi Jambi, salah satunya mengenai pembukaan kembali sekolah.
“Pembukaan sekolah hanya bisa dilaksanakan untuk wilayah kabupaten/kota dengan zona hijau Covid-19, dengan pengecualian Kabupaten Kerinci karena telah ada penambahan kasus dan satu kematian,” kata Johansyah, Sabtu (11/07/2020).
Daerah dengan status zona hijau di Jambi, antara lain Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung (Tanjab) Timur. Keempat kabupaten tersebut, diperbolehkan membuka sektor pendidikan atau kegiatan lainnya dengan dampak ekonomi rendah.
Menurutnya, kegiatan terdampak ekonomi sedang dan tinggi sebagaimana tertera pada matriks rekomendasi diatas, disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah masing-masing kabupaten/kota di Jambi.
“Evaluasi mingguan zonasi dilakukan dengan penyediaan data update dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19, setiap 7 hari dengan data kondisi harian,” jelasnya.
Evaluasi kondisi, kata Johansyah, pada tanggal 12 Juli (minggu ke-16, periode 6-12 Juli 2020), akan diupdate selambat-Iambatnya pada tanggal 14 atau 15 Juli 2020. Selanjutnya, akan ditentukan kemudian dengan kondisi update kondisi zonasi per minggu.
“Jika Kota Jambi sebagai daerah yang dinilai cukup siap dalam penerapan new normal, namun masih dengan status zona Kuning, dapat melakukan uji coba penerapan new normal dengan pemetaan risiko tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Daerah tersebut dapat melaksanakan pembukaan sektor pendidikan pada kecamatan dengan zona hijau, menggunakan pemetaan risiko menggunakan 15 indikator Gugus Tugas Nasional oleh Tim Pakar dan Analisis Gugus Tugas Provinsi Jambi dan Gugus Tugas Kota Jambi.
Discussion about this post